Pengadilan militer Tunisia baru saja menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Olfa Hamdi, seorang politikus oposisi yang juga memegang kewarganegaraan Amerika Serikat. Vonis ini dijatuhkan atas tuduhan bersekongkol melawan keamanan negara dan menghasut militer untuk membangkang perintah.
Menurut pengacara Hamdi, Akram Moussa, kasus ini bermula dari unggahan kritiknya di media sosial terhadap pemerintahan Presiden Kais Saied. Hamdi memang dikenal vokal menyerukan pemerintahan transisi dan pemilu presiden dipercepat. Hukuman yang diterimanya merupakan akumulasi dari dua perkara berbeda, masing-masing dua tahun penjara, plus denda besar sekitar 26.000 dolar AS atau setara Rp400 jutaan.
Perjalanan kasus ini menjadi sorotan internasional karena Hamdi ditangkap di Bandara Tunis pada Februari lalu setelah lama tinggal di AS. Ia sempat mencoba mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024, namun gagal karena syarat usia minimal 40 tahun. Pemerintah AS melalui Departemen Luar Negeri menyatakan tengah memantau ketat situasi warganya tersebut.
Analisis dampak bagi masyarakat: Vonis ini mempertegas kekhawatiran kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional mengenai kemunduran demokrasi di Tunisia. Sejak Presiden Saied mengambil alih kekuasaan secara sepihak pada 2021, ruang kritik semakin menyempit. Ribuan warga Tunisia baru-baru ini turun ke jalan dalam protes terbesar menuntut kebebasan dan perbaikan ekonomi. Penjara bagi tokoh oposisi seperti Hamdi berisiko memicu ketegangan politik baru dan mengisolasi Tunisia di mata komunitas internasional, terutama AS yang merupakan sekutu strategisnya.