Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi memerintahkan eksekusi mati terhadap Nidal Hasan, mantan psikiater militer yang menjadi dalang penembakan massal di pangkalan militer Fort Hood, Texas, pada 2009 silam. Keputusan ini menandai momen bersejarah namun kelam, karena Hasan akan menjadi tentara AS pertama yang dieksekusi oleh militer dalam lebih dari 60 tahun terakhir.
Juru bicara Pentagon, Sean Parnell, mengonfirmasi bahwa metode eksekusi yang dipilih adalah regu tembak. Perintah ini keluar atas rekomendasi Menteri Pertahanan Pete Hegseth dan disetujui langsung oleh Trump. "Hari penghakiman bagi Hasan akhirnya tiba," ujar Parnell dalam pernyataannya di platform X, seperti dikutip dari Al Jazeera. Waktu dan tempat eksekusi kini sepenuhnya berada di tangan Sekretaris Angkatan Darat AS.
Hasan sendiri telah divonis mati pada Agustus 2013 setelah dinyatakan bersalah atas 45 tuduhan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan. Aksinya menewaskan 13 orang—12 di antaranya tentara aktif yang tidak bersenjata—dan melukai 32 lainnya. Dalam persidangannya, Hasan mengaku bahwa aksinya adalah upaya untuk menghentikan penempatan tentara AS ke Afghanistan, namun ia hampir tidak berusaha membela diri.
Dampak bagi masyarakat AS, keputusan ini mempertegas arah kebijakan pemerintahan Trump yang agresif terhadap hukuman mati. Sejak April lalu, administrasi Trump memang menambahkan metode regu tembak, gas asfiksia, dan kursi listrik sebagai cara eksekusi yang sah. Bagi publik internasional, kasus ini menjadi sorotan karena eksekusi militer sangat jarang terjadi; terakhir kali terjadi pada 1961 melalui hukuman gantung. Jika dieksekusi, Hasan akan tercatat sebagai pelaku pertama yang dihukum mati oleh militer AS melalui regu tembak sejak era Perang Dunia II.