Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi di Universitas Cornell kembali mencuat ke permukaan setelah korban mengajukan gugatan perdata. Insiden ini diduga terjadi dua tahun lalu di sebuah rumah fraternitas, di mana korban mengaku dibius dan diperkosa oleh beberapa pria. Awalnya, pihak kejaksaan menolak untuk melanjutkan kasus ini karena dianggap kurang bukti. Namun, tekanan publik dan gugatan korban memaksa Jaksa Wilayah Tompkins County, Matthew Van Houten, membuka kembali penyelidikan kasus tersebut pekan ini.
Kasus ini menyoroti betapa rumitnya proses hukum bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Mary, seorang mahasiswi dari kampus lain yang mengalami hal serupa, mengungkapkan bahwa proses mencari keadilan sangat menguras emosi. Ia harus mengumpulkan bukti sendiri dan berhadapan dengan sistem kepolisian yang seringkali mengecewakannya. Para advokat korban menilai bahwa kebijakan yang berbeda-beda di setiap kampus dan jalur birokrasi yang membingungkan membuat banyak korban memilih bungkam.
Pihak Universitas Cornell dan jaksa pembela kasus ini membantah telah mengabaikan laporan korban. Mereka mengklaim telah menangani kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. Meski demikian, kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pendidikan tinggi di Amerika Serikat dalam menangani isu kekerasan seksual. Banyak pihak berharap pembukaan kembali kasus ini bisa memberikan keadilan bagi korban dan mendorong reformasi sistem penanganan kekerasan seksual di kampus-kampus.