Jakarta - Seorang hakim federal Amerika Serikat, John McConnell, memutuskan untuk membatalkan kebijakan pembatasan ketat proses imigrasi yang diterapkan pemerintahan Donald Trump terhadap 39 negara. Dalam vonisnya pada Jumat lalu, Hakim McConnell dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak didasari alasan keamanan nasional, melainkan oleh 'sentimen anti-imigran'.
Kebijakan yang diberlakukan pada November 2025 ini dinilai telah membuat ribuan imigran yang sudah berada di AS berada dalam 'ketidakpastian hukum yang tak berujung'. Mereka tidak bisa mendapatkan keputusan akhir atas permohonan suaka, kartu hijau (green card), izin kerja, hingga kewarganegaraan. Akibatnya, banyak dari mereka kehilangan pekerjaan dan status legal tanpa bisa merencanakan masa depan.
Hakim McConnell menyoroti bahwa pihak imigrasi AS (USCIS) menggunakan alasan 'keamanan nasional' yang dibuat-buat (pretextual) untuk menutupi niat buruk terhadap imigran. 'Penghentian pemrosesan ini tidak bisa dikaitkan dengan kesalahan apa pun yang dilakukan para individu ini; ini semata-mata terjadi karena mereka lahir di negara tertentu,' tulis sang hakim dalam putusannya.
Sebanyak 39 negara yang terdampak sebagian besar berada di Afrika, Timur Tengah, dan Asia. Kebijakan ini merupakan bagian dari janji kampanye Trump untuk melakukan deportasi massal, namun faktanya juga menyasar jalur imigrasi legal. Sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS juga sempat menghentikan pemrosesan visa imigran dari 75 negara lain dengan alasan risiko ketergantungan pada layanan sosial AS.
Organisasi Democracy Forward menyambut baik putusan ini. Presiden dan CEO-nya, Skye Perryman, menegaskan bahwa pemerintah federal tidak boleh seenaknya menutup jalur imigrasi legal atau mendiskriminasi orang berdasarkan asal negaranya. 'Kebijakan ilegal ini menyebabkan kerugian besar bagi keluarga, pekerja, dan pencari suaka yang tak bisa bekerja atau melanjutkan hidup mereka,' ujarnya.