Sebuah laporan mengejutkan mengungkap fakta bahwa ribuan warga negara Barat ternyata bergabung dengan militer Israel dalam konflik berkepanjangan di Gaza. Data yang diperoleh organisasi nirlaba Israel Hatzlacha melalui Undang-Undang Kebebasan Informasi negara itu, menunjukkan lebih dari 50.000 prajurit IDF (Pasukan Pertahanan Israel) memiliki setidaknya satu kewarganegaraan lain, sebagian besar merupakan pemegang paspor AS atau Eropa.
Amerika Serikat memimpin daftar ini dengan lebih dari 12.000 warga negaranya yang juga memegang paspor Israel, belum termasuk 1.207 tentara yang memiliki paspor ketiga. Disusul Prancis dengan 6.127 personel, Rusia 5.067, Ukraina 3.901, dan Jerman 1.668. Bahkan, 589 warga Afrika Selatanānegara yang menggugat Israel atas genosida di Mahkamah Internasional (ICJ)āturut bertugas dalam militer Israel. Data ini juga mencakup warga negara Inggris (1.686), Brasil (1.686), Argentina (609), Kanada (505), Kolombia (112), dan Meksiko (181).
Laporan ini muncul di tengah perang di Gaza yang sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan sedikitnya 72.061 jiwa. Kelompok hak asasi manusia global telah mengecam tindakan militer Israel di Gaza sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keberadaan ribuan tentara dengan paspor ganda ini memicu pertanyaan serius tentang pertanggungjawaban hukum internasional, terutama terkait tuduhan kejahatan perang terhadap warga Palestina. Profesor hukum transnasional, Ilias Bantekas, menegaskan bahwa kejahatan perang dikenakan sanksi pidana berdasarkan hukum internasional, tanpa memandang hukum kewarganegaraan. Situasi ini tidak hanya mempersulit upaya penuntutan individu yang diduga terlibat kejahatan perang, tetapi juga menimbulkan dilema diplomatik bagi negara-negara asal mereka. Kelompok-kelompok HAM internasional terus berupaya mengidentifikasi dan menuntut para warga negara asing ini, terutama mereka yang kerap memamerkan tindakan mereka di media sosial, demi menegakkan keadilan bagi korban konflik.