PUTRI DIKTATOR LOLOS! PRANCIS TOLAK EKSTRADISI, ADA APA? - Berita Dunia
← Kembali

PUTRI DIKTATOR LOLOS! PRANCIS TOLAK EKSTRADISI, ADA APA?

Foto Berita

Pengadilan Banding Paris membuat keputusan mengejutkan, menolak ekstradisi Halima Ben Ali, putri mantan Presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali, yang dicari di negaranya atas tuduhan kejahatan finansial. Penolakan ini terjadi pada Rabu lalu karena pengadilan Prancis menilai Tunisia gagal memberikan jaminan untuk pengadilan yang independen dan tidak memihak.

Halima Ben Ali ditangkap pada September tahun lalu di Paris, saat hendak terbang ke Dubai. Ia dituduh melakukan pencucian aset yang diperoleh dari kekuasaan ayahnya di Tunisia antara tahun 1987 hingga 2011. Jika diekstradisi dan terbukti bersalah di negaranya, putri diktator tersebut bisa menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pengacara Halima, Samia Maktouf, menyambut baik putusan ini, menyebutnya sebagai 'keadilan telah ditegakkan' dan 'kelegaan luar biasa.' Menurut Maktouf, mengirim Halima kembali ke Tunisia akan sama saja dengan 'hukuman mati' baginya.

Keputusan pengadilan Prancis ini menjadi pukulan telak bagi upaya Tunisia yang selama ini gencar mengembalikan aset negara yang disalahgunakan dan meminta pertanggungjawaban anggota keluarga mantan penguasa. Setelah lebih dari satu dekade revolusi Musim Semi Arab yang menggulingkan Ben Ali, Tunisia masih berjuang untuk menegakkan keadilan dan reformasi hukum. Putusan ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas sistem peradilan Tunisia di mata internasional, setidaknya dalam kasus ekstradisi ini.

Sebagai informasi, Zine El Abidine Ben Ali adalah pemimpin pertama di wilayah tersebut yang digulingkan oleh gelombang revolusi. Selama berkuasa, ia dikenal menekan setiap tantangan terhadap pemerintahannya dengan sistem keamanan yang kaku. Meskipun membuka perekonomian yang sempat memicu pertumbuhan, rezimnya juga diwarnai korupsi mendalam, kesenjangan sosial, dan sensor media yang meluas, memicu kemarahan publik. Ben Ali melarikan diri ke Arab Saudi setelah demonstrasi massal dan meninggal di pengasingan pada tahun 2019. Pengadilan Tunisia sendiri telah menjatuhinya hukuman seumur hidup secara in absentia, yang tentu saja tidak pernah ia jalani.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook