Pengadilan banding di negara bagian Colorado baru-baru ini menghebohkan publik dengan perintah pengulangan hukuman bagi Tina Peters. Ia adalah mantan panitera daerah yang sebelumnya divonis bersalah karena terlibat dalam skema campur tangan pemilu di Amerika Serikat. Keputusan yang keluar pada hari Kamis ini membatalkan hukuman penjara sembilan tahun yang dijatuhkan kepadanya, namun tak menggugurkan vonis atas keterlibatannya memanipulasi mesin pemungutan suara setelah pemilihan presiden 2020.
Kasus Peters sendiri telah menjadi sorotan utama bagi gerakan penolakan hasil pemilu dan Presiden Donald Trump. Ia diketahui berupaya mencari bukti palsu untuk mendukung klaim Trump bahwa kekalahannya pada tahun 2020 akibat kecurangan besar-besaran.
Panel tiga hakim pengadilan banding menilai bahwa pengadilan tingkat bawah telah mempertimbangkan keyakinan pribadi Peters saat menjatuhkan hukuman, sebuah tindakan yang dianggap tidak tepat. “Komentar pengadilan terkait keyakinan Peters akan adanya kecurangan pemilu 2020 melampaui pertimbangan relevan untuk hukumannya,” demikian bunyi putusan pengadilan banding. Mereka menyoroti komentar Hakim Matthew Barrett yang kala itu menyebut Peters sebagai “dukun” yang menyebarkan klaim “minyak ular” alias omong kosong.
“Pelanggarannya bukanlah keyakinannya, betapapun sesatnya itu dinilai oleh pengadilan tingkat pertama, akan adanya kecurangan pemilu tersebut,” tegas pengadilan banding. “Melainkan tindakan penipuannya dalam upayanya mengumpulkan bukti atas dugaan kecurangan itu.”
Peters divonis pada Agustus 2024 lalu karena membantu seseorang dari luar pemerintahan untuk mengakses sistem pemilu Mesa County dan membuat salinan data. Individu tersebut terafiliasi dengan upaya membatalkan kekalahan Trump pada 2020, dan salinan data yang diperoleh kemudian disebarkan di media sosial.
Klaim palsu tentang kecurangan masif pada pemilu 2020 memang telah menjadi obsesi Trump dan para sekutunya, bahkan setelah ia berhasil terpilih kembali pada 2024 dan kembali menjabat pada 2025. Upaya Trump untuk tetap berkuasa setelah kekalahannya pada 2020 sempat menjadi subjek dakwaan pidana pada 2023 oleh mantan jaksa khusus Jack Smith. Smith menuduh Trump memimpin konspirasi kriminal untuk merusak proses pemilu dan memobilisasi pendukung untuk membatalkan hasilnya. Namun, dakwaan tersebut akhirnya dibatalkan saat Trump kembali menjabat pada 2025, menyusul kebijakan Departemen Kehakiman AS yang tidak mendakwa presiden yang sedang menjabat.
Sejak dilantik, Trump terus-menerus menyuarakan klaim bahwa ia memenangkan pemilu 2020. Ia juga menggunakan tuduhan kecurangan ini untuk menuntut kendali yang lebih besar atas infrastruktur pemilu negara itu menjelang pemilu sela 2026 mendatang.
Pada Desember lalu, Presiden Trump bahkan sempat mengampuni Peters, meskipun ia tidak berada dalam tahanan federal, dan wewenang pengampunan presiden diketahui tidak mencakup kejahatan tingkat negara bagian. Panel pengadilan banding pada hari Kamis lalu juga menegaskan bahwa pengampunan Trump tidak memiliki dampak pada pelanggaran tingkat negara bagian ini. “Kami tidak menemukan kasus di mana kekuasaan pengampunan presiden diperluas sedemikian rupa sehingga menginvasi kedaulatan negara bagian individu,” kata panel tersebut.
Keputusan ini sekali lagi menyoroti kompleksitas sistem hukum AS dan pergesekan antara kekuasaan federal dan negara bagian, terutama dalam kasus-kasus yang sarat muatan politik dan dapat memecah belah masyarakat. Kisah Tina Peters ini menjadi cerminan bagaimana klaim kecurangan pemilu masih terus menghantui lanskap politik Amerika dan berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Ini juga menunjukkan bahwa, meskipun ada upaya hukum, retorika politik yang kuat seringkali dapat membentuk persepsi publik dan memengaruhi dinamika keadilan.