Kabar mengejutkan datang dari kancah politik Korea Selatan. Mantan Perdana Menteri Han Duck-soo baru saja dijatuhi hukuman 23 tahun penjara oleh pengadilan Seoul. Han dinyatakan bersalah atas tuduhan pemberontakan, menyusul perannya dalam deklarasi hukum darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk-yeol yang berlangsung singkat pada Desember 2024 lalu.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu kemarin memutuskan Han bersalah karena telah membantu penetapan hukum darurat militer tersebut dan mengabaikan kewajibannya. Menurut hukum Korea Selatan, PM wajib menggelar rapat kabinet yang sah setelah presiden mengeluarkan dekret mobilisasi militer. Namun, Han dinilai gagal menjalankan tugas penting itu.
Hakim Lee Jin-gwan menyatakan bahwa Han "mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai perdana menteri hingga akhir." Akibat tindakan Han, Korea Selatan disebut berada dalam bahaya, berisiko kembali ke "masa lalu kelam di mana hak-hak dasar dan tatanan demokrasi liberal rakyat dilanggar, berpotensi mencegah mereka keluar dari jurang kediktatoran untuk waktu yang lama," imbuh Hakim Lee.
Han Duck-soo, yang kini berusia 76 tahun, menjadi anggota kabinet pertama mantan Presiden Yoon Suk-yeol yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara terkait deklarasi hukum darurat militer. Pengadilan memerintahkan penahanannya setelah vonis, dengan alasan kekhawatiran adanya upaya penghancuran bukti.
Meski Han membantah tuduhan tersebut dan mengklaim tidak mengetahui rencana Yoon untuk memberlakukan hukum militer, putusan pengadilan berkata lain. Vonis ini juga menjadi sinyal keras bagi mantan Presiden Yoon Suk-yeol sendiri.
Pekan lalu, Yoon telah divonis lima tahun penjara atas tuduhan terkait penerapan hukum darurat militer, termasuk menghalangi kerja otoritas, memalsukan dokumen resmi, dan tidak mematuhi proses hukum. Tak hanya itu, Yoon juga menghadapi dakwaan yang lebih serius, yaitu memimpin pemberontakan melalui dekret hukum darurat militer, dengan jaksa penuntut bahkan menuntut hukuman mati. Putusan untuk kasus Yoon ini diperkirakan akan keluar bulan depan.
Vonis terhadap Han Duck-soo ini sangat krusial, mengingat ia adalah pejabat pertama yang menerima putusan terkait langsung dengan dekret hukum darurat militer. Hukuman 23 tahun, yang bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa (15 tahun), tentu akan menjadi pertimbangan penting bagi pengadilan dalam menentukan nasib Yoon Suk-yeol. Ini jelas bukan pertanda baik bagi mantan presiden tersebut menjelang vonis akhirnya yang diharapkan pada 19 Februari mendatang.