Tujuh keluarga asal Kota Helsingor, Denmark, membawa pertarungan hukum mereka ke Mahkamah Agung negara itu. Mereka menggugat mantan pemilik properti tempat tinggal mereka terkait kebijakan kontroversial yang dikenal sebagai 'Hukum Ghetto'.
Dalam sidang dua hari yang dimulai Jumat lalu, keluarga-keluarga ini berargumen bahwa mereka terusir dari rumah mereka semata-mata karena latar belakang asal-usul mereka atau orang tua mereka. Kontrak sewa mereka diputus pada tahun 2022 berdasarkan undang-undang tahun 2018 yang menargetkan kawasan perumahan sosial dengan lebih dari 50 persen penghuni berkategori 'non-Barat'.
Pemerintah Denmark bersikeras bahwa aturan ini dibuat untuk mendorong integrasi. Namun, kelompok hak asasi manusia menilai kebijakan ini diskriminatif. Pengacara keluarga, Eddie Khawaja, mempertanyakan apakah kriteria 'non-Barat' dalam undang-undang tersebut bersifat netral atau tidak.
Istilah 'non-Barat' sendiri merupakan label statistik yang mencakup hampir seluruh dunia di luar Eropa dan sekutunya. Hal ini membuat warga Denmark yang lahir dan besar di sana tetap bisa dianggap 'non-Barat' jika orang tua mereka bukan warga negara asli. Dampaknya, ribuan orang terancam kehilangan tempat tinggal. Asosiasi penyewa memperkirakan sekitar 11.000 orang di seluruh Denmark harus pindah dari rumah mereka sebelum tahun 2030.
Kasus ini menjadi sorotan karena menguji apakah hukum domestik sebuah negara dapat membenarkan pemindahan paksa warga berdasarkan statistik etnis demi alasan integrasi.