Seorang hakim federal di Amerika Serikat baru saja mengguncang publik dengan putusannya yang menyatakan Internal Revenue Service (IRS) atau badan pajak AS, telah melanggar hukum secara serius. Pelanggarannya? Membagikan data rahasia wajib pajak, khususnya alamat, ke lembaga imigrasi dan bea cukai (ICE) sekitar 42.695 kali. Putusan ini, yang dikeluarkan oleh Hakim Distrik AS Colleen Kollar-Kotelly, menegaskan bahwa IRS telah keliru membocorkan informasi sensitif ini tanpa memenuhi persyaratan hukum yang ketat dalam Kode IRS 6103, salah satu undang-undang kerahasiaan paling ketat di AS.
Skandal ini terkuak setelah Kepala Risiko dan Pengendalian IRS, Dottie Romo, mengajukan pernyataan yang mengungkap bahwa IRS memberikan informasi kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) terkait puluhan ribu orang dari jutaan yang diminta ICE. Lebih parah lagi, sebagian besar pembagian informasi tambahan tentang alamat wajib pajak ini melanggar aturan privasi yang dirancang untuk melindungi data masyarakat. Meskipun pemerintah berencana banding, pengakuan Romo menjadi dasar kuat putusan hakim.
Di balik kasus ini, tersimpan kekhawatiran besar akan erosi privasi data wajib pajak, terutama mengingat upaya pemerintahan mantan Presiden Donald Trump untuk mengkonsolidasikan data pemerintah. Data ini, menurut banyak pihak, diduga kuat digunakan untuk mendukung kampanye deportasi massal imigran. Bahkan, IRS sempat menandatangani nota kesepahaman dengan DHS untuk penegakan hukum non-pajak, yang kemudian dipahami secara luas sebagai upaya identifikasi dan deportasi imigran melalui data pajak mereka.
Pusat Hak Wajib Pajak sendiri telah menggugat pemerintah atas insiden ini, merujuk pada perlindungan data yang diperkuat setelah skandal Watergate tahun 1972. Saat itu, mantan Presiden Richard Nixon ketahuan menyalahgunakan data pajak untuk kepentingan politik. Kasus ini menjadi pengingat penting: menjaga kerahasiaan data pribadi bukan hanya soal administratif, tapi juga fondasi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan perlindungan hak-hak dasar warga negara.