HAKIM BLOKIR DANA RP28 TRILIUN TRUMP UNTUK KORBAN 'LAWFARE' - Berita Dunia
← Kembali

HAKIM BLOKIR DANA RP28 TRILIUN TRUMP UNTUK KORBAN 'LAWFARE'

Foto Berita

Washington, DC – Seorang hakim federal di Amerika Serikat untuk sementara waktu memblokir rencana kontroversial pemerintahan Donald Trump yang mengalokasikan dana sebesar 1,8 miliar dolar AS (sekitar Rp28 triliun) untuk kompensasi bagi mereka yang dianggap menjadi korban 'lawfare' atau kriminalisasi politik.

Hakim Leonie Brinkema dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Virginia mengeluarkan perintah pendahuluan (preliminary injunction) pada Jumat (21/3) setelah sebelumnya menghentikan sementara dana tersebut. Langkah ini menjadi pukulan telak bagi skema yang sudah menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk anggota parlemen dari Partai Republik sendiri.

Dana ini sejatinya merupakan hasil kesepakatan antara Trump dan Departemen Kehakiman atas gugatan senilai 10 miliar dolar yang diajukan Trump terhadap Internal Revenue Service (IRS). Rencananya, komisi beranggotakan lima orang akan mengelola dana tersebut dan menyalurkan uang kepada pihak-pihak yang dianggap menjadi sasaran 'senjata hukum'—istilah yang kerap dipakai Trump untuk menggambarkan penyelidikan dan kasus kriminal terhadap dirinya dan sekutunya.

Jaksa Agung Todd Blanche sebelumnya sudah mencoba memundurkan rencana ini di tengah gelombang protes. Pemerintah bahkan berargumen bahwa gugatan yang menentang skema ini sudah tidak relevan lagi karena dana tersebut belum pernah dicairkan. Faktanya, komisi pengelola dana bahkan tidak pernah dibentuk, sehingga tidak ada satu sen pun yang dibayarkan.

Analisis Dampak: Keputusan ini menyelamatkan uang pajak rakyat dari potensi penyalahgunaan yang terang-terangan. Banyak pihak khawatir dana tersebut akan berujung pada kompensasi bagi para perusuh Capitol pada 6 Januari 2021—yang sudah mendapat pengampunan massal dari Trump. Meski Blanche pernah menyatakan para perusuh yang melakukan kekerasan mungkin tidak memenuhi syarat, pernyataan itu dianggap tidak cukup meyakinkan. Yang menarik, Trump sendiri hingga kini tidak pernah secara resmi mencabut dukungannya terhadap skema ini dan masih membahasnya secara positif di depan pers. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jika Trump kembali berkuasa, skema serupa bisa diaktifkan kembali.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook