HONG KONG ADILI AKTIVIS: MENGINGAT TRAGEDI TIANANMEN DIANGGAP KRIMINAL? - Berita Dunia
← Kembali

HONG KONG ADILI AKTIVIS: MENGINGAT TRAGEDI TIANANMEN DIANGGAP KRIMINAL?

Foto Berita

Sebuah babak baru dalam penegakan hukum kontroversial di Hong Kong telah dimulai. Tiga aktivis veteran pro-demokrasi kini diadili atas tuduhan "menghasut subversi kekuatan negara". Kasus ini mencuat lantaran mereka rutin mengorganisir peringatan tragedi Tiananmen Square. Sidney Chow Hang-tung, Albert Ho, dan Lee Cheuk-yan, yang merupakan mantan pemimpin Aliansi Hong Kong untuk Mendukung Gerakan Demokratis Patriotik Tiongkok, menghadapi persidangan di Pengadilan Tinggi wilayah tersebut.

Pada Kamis pagi, ketika mereka memasuki ruang sidang, Lee Cheuk-yan melambaikan tangan kepada para pendukungnya yang setia menunggu di tengah dinginnya cuaca. Chow Hang-tung tak lupa mengucapkan terima kasih atas dukungan yang tak putus, sementara Albert Ho tampak tenang. Lee dan Chow menyatakan diri tidak bersalah, namun Ho memilih untuk mengakui dakwaan.

Kasus ini menjadi sorotan dunia. Puluhan polisi dikerahkan di sekitar gedung pengadilan, sementara sekitar 70 orang rela mengantre sejak pagi demi mendapatkan tempat di galeri publik. Hong Kong, yang dulunya dikenal sebagai satu-satunya tempat di Tiongkok Raya yang bebas mengadakan acara doa lilin tahunan untuk mengenang tindakan keras Beijing di Tiananmen Square pada 4 Juni 1989, kini telah melarang semua kegiatan tersebut sejak tahun 2020.

Larangan ini tak lepas dari diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Nasional oleh Beijing pada tahun yang sama. Hukum tersebut diterapkan menyusul gelombang demonstrasi pro-demokrasi besar-besaran, dan kadang berujung kekerasan, di bekas koloni Inggris itu pada 2019. Kelompok hak asasi manusia dan beberapa pemerintah asing mengkritik keras penggunaan UU Keamanan Nasional ini. Mereka menyebutnya sebagai "senjata hukum" untuk membungkam suara-suara perbedaan pendapat.

Sarah Brooks, Wakil Direktur Regional Amnesty International untuk Asia, menegaskan, "Kasus ini bukan tentang keamanan nasional, melainkan tentang menulis ulang sejarah dan menghukum mereka yang menolak melupakan korban penumpasan Tiananmen." Senada, Angeli Datt dari Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia Tiongkok mengecam persidangan ini sebagai "sandiwara". Menurutnya, jika otoritas Hong Kong benar-benar mengikuti hukum, mereka seharusnya membatalkan semua tuduhan dan segera membebaskan ketiga aktivis tersebut.

Pihak Beijing sendiri berdalih bahwa UU Keamanan Nasional telah mengembalikan stabilitas kota setelah protes 2019 yang melibatkan ratusan ribu orang turun ke jalan. Sidang ini akan dipimpin oleh tiga hakim yang telah disaring oleh pemerintah dan diperkirakan akan berlangsung selama 75 hari. Video-video terkait kegiatan Aliansi selama bertahun-tahun akan menjadi bagian dari bukti jaksa.

Sebelumnya, panel tiga hakim telah menolak permohonan Chow Hang-tung untuk membatalkan kasus tersebut. Para hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak akan membiarkan persidangan menjadi "alat penindasan politik", seperti yang disebutkan oleh Chow dalam putusan pendahuluan. Aliansi Hong Kong untuk Mendukung Gerakan Demokratis Patriotik Tiongkok didirikan pada Mei 1989 untuk mendukung para demonstran yang menuntut demokrasi dan antikorupsi di Beijing. Sebulan kemudian, pemerintah Tiongkok mengerahkan tank dan tentara untuk menumpas gerakan tersebut di sekitar Lapangan Tiananmen, sebuah keputusan yang sejak itu telah disensor ketat di dalam negeri.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook