Mahkamah Agung Amerika Serikat tengah menyidangkan gugatan yang menentukan nasib Pantai Tarague di Guam. Selama puluhan tahun, Angkatan Udara AS menggunakan pantai ini sebagai lokasi peledakan sisa amunisi atau unexploded ordnance yang dianggap berbahaya.
Gugatan ini dilayangkan oleh kelompok konservasi lokal, Prutehi Guahan. Mereka menilai aktivitas militer tersebut melanggar aturan lingkungan dan mengancam ekosistem laut serta sumber air bersih warga. Pihak penggugat menegaskan bahwa Angkatan Udara seharusnya tidak hanya mengantongi izin limbah bahan berbahaya, tetapi juga wajib melakukan kajian dampak lingkungan (Amdal) yang melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
Isu ini mencuat bukan hanya soal lingkungan, melainkan juga menyoroti minimnya hak representasi politik warga Guam sebagai wilayah teritori AS. Warga Guam tidak bisa memilih presiden dan hanya memiliki suara terbatas di parlemen, meski wilayah mereka menjadi basis militer strategis di Pasifik Barat.
Dampak bagi masyarakat sangat krusial. Lokasi peledakan berada di atas akuifer yang memasok air minum bagi lebih dari 80 persen penduduk pulau. Selain itu, pantai ini berdekatan dengan area penangkapan ikan tradisional dan situs pengobatan leluhur. Jika Mahkamah Agung memenangkan pihak militer, risiko pencemaran air dan kerusakan situs budaya akan terus membayangi kehidupan sehari-hari warga Guam.