Ratusan ribu warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur menggelar mogok massal serta demonstrasi besar-besaran menyusul pengesahan undang-undang baru di Israel yang menerapkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan fatal yang dianggap 'terorisme'.
Partai Fatah pimpinan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menjadi inisiator aksi ini. Ribuan toko, institusi publik, hingga universitas di kota-kota besar seperti Ramallah, Nablus, dan Hebron serentak menutup layanan.
Di jalanan, massa menyuarakan kecaman terhadap hukum yang didukung Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, ini. Mereka mendesak komunitas internasional untuk turun tangan membatalkannya, sambil membawa spanduk bertuliskan 'Hentikan hukum eksekusi tahanan, sebelum terlambat'.
Uniknya, aksi solidaritas ini juga mencerminkan realitas pahit. Seorang psikolog di Ramallah menyebut 'tidak ada satu pun keluarga Palestina yang tak punya kerabat di penjara'. Data menunjukkan lebih dari 9.500 warga Palestina mendekam di penjara Israel, termasuk ratusan anak-anak dan wanita, dengan tuduhan penyiksaan dan pengabaian medis.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, mengecam keras beleid ini, bahkan menyebut penerapannya di wilayah pendudukan Palestina bisa menjadi 'kejahatan perang'. Undang-undang baru ini menjadi kontroversial karena secara khusus menargetkan warga Palestina di Tepi Barat yang disidang di pengadilan militer Israel, menciptakan jalur hukum yang lebih keras dan diskriminatif dibandingkan sistem pengadilan sipil Israel.
Ketegangan kian memuncak saat tentara Israel dilaporkan memaksa pemilik toko di Anata, timur laut Yerusalem, untuk membuka usaha mereka di tengah aksi mogok, menambah bara dalam konflik yang tak kunjung padam.