Kairo, Mesir — Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan kerja paksa kepada aktivis dan penyair terkemuka, Ahmed Douma, pada Rabu (12/2/2025). Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan 'menyebarkan berita palsu' melalui artikel yang mengkritik kondisi penjara di Mesir.
Hukuman ini dijatuhkan hampir tiga tahun setelah Douma dibebaskan melalui grasi presiden pada Agustus 2023, setelah mendekam di balik jeruji besi selama hampir satu dekade. Douma merupakan salah satu tokoh kunci dalam aksi protes 2011 yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.
Menurut laporan media pemerintah Akhbar al-Youm, tuduhan 'menyebarkan berita palsu' seringkali digunakan untuk membungkam para pembangkang di Mesir, termasuk aktivis, jurnalis, akademisi, dan pengguna media sosial biasa.
Douma ditangkap pada April 2024 setelah menerbitkan artikel di media Al-Araby Al-Jadeed yang berbasis di London. Artikel tersebut mengungkapkan kondisi buruk di penjara Mesir. Sebelum dijatuhi hukuman, Douma ditahan dalam kondisi yang sangat ketat, termasuk larangan menerima kunjungan dan terus-menerus disinari lampu terang di selnya.
Organisasi hak asasi manusia internasional, Amnesty International, mengecam keras putusan ini. Mereka menyebut vonis tersebut sebagai 'serangan brutal terhadap kebebasan berekspresi' dan bagian dari upaya sistematis pemerintah Presiden Abdel Fattah al-Sisi untuk membungkam perbedaan pendapat.
Sementara itu, kelompok pembela hak asasi manusia, Egyptian Initiative for Personal Rights, menilai tuduhan terhadap Douma tidak konstitusional karena artikel yang ia tulis hanyalah refleksi dari pengalamannya sendiri di penjara. Organisasi jurnalis internasional, PEN America, juga menyebut vonis ini 'memalukan' dan bagian dari eskalasi penindasan terhadap para penulis di Mesir.
Meskipun Presiden al-Sisi telah membentuk komite grasi presiden pada 2022 yang membebaskan ratusan tahanan politik, kelompok hak asasi manusia mencatat bahwa jumlah orang yang ditahan justru lebih banyak daripada yang dibebaskan.