PENGADILAN MASSAL EL SALVADOR DISEBUT MOCKERY OF JUSTICE - Berita Dunia
← Kembali

PENGADILAN MASSAL EL SALVADOR DISEBUT MOCKERY OF JUSTICE

Foto Berita

San Salvador, El Salvador - Human Rights Watch (HRW) baru saja merilis laporan yang mengecam praktik pengadilan massal di El Salvador. Dalam laporan tersebut, HRW menyoroti bagaimana ratusan orang bisa diadili dan divonis dalam satu proses persidangan yang sama, sebuah metode yang dianggap melanggar hak asasi manusia.

Laporan ini menganalisis empat dakwaan yang mencakup lebih dari 600 terdakwa, serta satu putusan pengadilan yang melibatkan lebih dari 120 orang. Hasilnya cukup mengejutkan: para terdakwa menghadapi tuduhan yang tidak jelas, bukti yang lemah, dan proses hukum yang cacat. Bahkan, para pengacara pembela mengaku kesulitan mengakses berkas perkara klien mereka dan dilarang berkomunikasi secara pribadi.

"Pengadilan massal El Salvador adalah lelucon bagi keadilan," tegas Juanita Goebertus, Direktur HRW untuk Amerika, dalam pernyataannya. "Sidang ini dirancang untuk menghasilkan putusan bersalah, bukan untuk menimbang bukti sesuai proses hukum yang adil."

Praktik ini merupakan bagian dari kebijakan keamanan ketat Presiden Nayib Bukele yang dimulai pada Maret 2022 untuk memberantas geng kriminal. Sejak saat itu, lebih dari 93.000 orang ditahan, termasuk 3.000 anak-anak. El Salvador kini memiliki salah satu tingkat pemenjaraan tertinggi di dunia, dengan sekitar 120.000 orang dipenjara atau setara 2 persen dari total populasi negara.

Meskipun pemerintah berdalih langkah ini perlu untuk membongkar jaringan geng, kritik terus mengalir. Bukele sendiri mengakui bahwa sekitar 8.000 orang yang ditahan kemudian dibebaskan karena tidak bersalah. HRW mencatat, dalam satu persidangan massal, lebih dari 120 orang divonis 30 hingga 45 tahun penjara tanpa satu pun yang dibebaskan. Tuduhan utama seringkali hanya berupa status 'kolaborator' geng, sebuah standar hukum yang dianggap terlalu kabur dan berpotensi menjerat warga sipil yang tidak bersalah.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook