Langkah mengejutkan Amerika Serikat untuk membuka layanan konsuler di permukiman Israel yang berdiri ilegal di Tepi Barat menuai badai kecaman. Tindakan ini, yang dianggap banyak pihak sebagai pengakuan terselubung atas pendudukan Israel, memicu pertanyaan serius tentang komitmen AS terhadap hukum internasional dan perdamaian di kawasan.
Amerika Serikat (AS) membuat gebrakan kontroversial dengan mengumumkan rencana penyediaan layanan paspor bagi warganya di permukiman ilegal Israel, Efrat, di Tepi Barat yang diduduki. Pelayanan ini, yang akan dimulai Jumat mendatang, segera memantik amarah dari kelompok Hamas dan Otoritas Palestina (PA), yang kompak menuding AS melanggar hukum internasional dan secara de facto mengakui legitimasi permukiman tersebut.
Hamas menyebut langkah ini sebagai “preseden berbahaya” dan pengakuan praktis atas kontrol Israel di Tepi Barat. Senada, Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok PLO menegaskan keputusan AS adalah “pelanggaran nyata hukum internasional” dan bentuk keberpihakan terang-terangan terhadap otoritas pendudukan. Tak hanya Efrat, Kedutaan Besar AS di Yerusalem juga berencana menyediakan layanan serupa di permukiman Beitar Illit, serta di kota Palestina Ramallah dan kota-kota lain di Israel.
Perlu diketahui, semua permukiman Israel dan pos-pos terdepan di Tepi Barat dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat. Mu’ayyad Sha’ban, Kepala Komisi PA, menyoroti bahwa pemberian layanan konsuler di wilayah ilegal semacam ini berarti melanggar prinsip non-pengakuan situasi melanggar hukum, norma baku dalam hukum internasional yang mewajibkan negara untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memberikan legitimasi resmi atau praktis atas pelanggaran serius.
Kecaman Hamas juga menyoroti “kontradiksi mencolok” dalam sikap administrasi AS. Washington selama ini mengklaim menentang aneksasi Tepi Barat, namun tindakannya di lapangan justru memperkuat aneksasi dan mengokohkan kedaulatan Israel atas tanah yang diduduki. Sebaliknya, Kementerian Luar Negeri Israel menyambut hangat keputusan AS, berterima kasih atas langkah yang disebutnya “mempererat dan memperkuat” hubungan kedua negara.
Peristiwa ini bukan tanpa latar belakang. Israel sendiri terus mempercepat ekspansi permukiman di Tepi Barat. Baru-baru ini, pemerintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dituding melakukan “aneksasi de facto” atas tanah Palestina oleh menteri luar negeri dari 19 negara, termasuk Qatar, Turki, Prancis, Brasil, Mesir, dan Arab Saudi. Tudingan ini muncul setelah Israel merencanakan pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat, yang mencakup 60 persen wilayah tersebut, dengan potensi mengklaimnya sebagai properti negara jika warga Palestina gagal membuktikan kepemilikan. Rencana ini, menurut para menteri, akan mengklasifikasikan ulang tanah Palestina sebagai “tanah negara” Israel, mempercepat aktivitas permukiman ilegal, dan semakin memperdalam administrasi Israel di wilayah tersebut. Saat ini, sekitar 465.000 pemukim tinggal di tanah Palestina, dan banyak di antaranya juga memegang kewarganegaraan ganda AS-Israel, menambah kompleksitas isu ini.