PERANG PERANGKO PALSU: PENIPU $125 JUTA DITANGKAP - Berita Dunia
← Kembali

PERANG PERANGKO PALSU: PENIPU $125 JUTA DITANGKAP

Foto Berita

Seorang pria asal Pakistan, Faheem Akram (33), akhirnya diringkus oleh otoritas keamanan setempat setelah menjadi buronan utama dalam kasus penipuan internasional. Pria ini bukan penjahat biasa, melainkan dalang di balik operasi perangko palsu online yang mengakibatkan kerugian fantastis bagi layanan pos Amerika Serikat (USPS).

Penangkapan Akram pada hari Selasa lalu merupakan hasil dari operasi pencarian besar-besaran dan penggerebekan di berbagai wilayah Pakistan. Menurut pejabat senior dari Badan Investigasi Kejahatan Siber Nasional Pakistan, Akram telah lama menjadi target otoritas AS. Ia didakwa oleh dewan juri federal di Distrik Selatan Florida bulan lalu atas tuduhan konspirasi penipuan dan penjualan lebih dari 5,1 juta perangko palsu.

Modus operandinya terbilang rapi. Melalui situs web ilegalnya, Akram menjual perangko palsu seharga sekitar $2 per keping. Harga ini jauh lebih murah dibanding tarif resmi kantor pos, sehingga menarik minat banyak pelanggan yang tidak curiga. Akibatnya, USPS mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai lebih dari $125 juta (sekitar Rp2 triliun). Angka ini merupakan estimasi kerugian negara, bukan keuntungan pribadi Akram.

Penyelidikan mengungkap bahwa aksi ini telah berjalan sejak Agustus 2023. Untuk melancarkan aksinya, Akram menggunakan 16 rekening bank berbeda, termasuk miliknya sendiri dan beberapa anggota keluarganya, guna mengaburkan aliran dana. Atas perbuatannya, ia menghadapi ancaman hukuman berat. Jika terbukti bersalah atas tuduhan penipuan kawat (wire fraud), ia bisa mendekam di penjara hingga 20 tahun untuk setiap dakwaan, ditambah 5 tahun untuk tuduhan konspirasi.

Saat ini, Akram ditahan di Pakistan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah ia akan diadili di negaranya sendiri atau diekstradisi ke Amerika Serikat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum AS.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook