Mahkamah Agung Israel akhirnya membuka pintu bagi puluhan lembaga bantuan internasional untuk kembali beroperasi di Jalur Gaza serta wilayah Palestina lainnya. Putusan sementara ini membekukan kebijakan pemerintah Israel sebelumnya yang melarang operasional organisasi kemanusiaan yang dianggap tidak mematuhi aturan baru. Sejak 1 Maret, 37 kelompok bantuan, termasuk nama besar seperti Dokter Lintas Batas (MSF), Oxfam, dan Norwegian Refugee Council, terancam dilarang bekerja di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur yang diduduki.
Pemerintah Israel sebelumnya mengharuskan lembaga-lembaga ini untuk memperbarui izin kerja dan menyerahkan detail pribadi staf Palestina mereka. Namun, pihak agensi menolak, khawatir langkah tersebut akan membahayakan staf mereka, mengikis prinsip netralitas kemanusiaan, serta melanggar undang-undang perlindungan data Eropa.
Meski keputusan MA ini memberikan penangguhan larangan, para aktivis kemanusiaan menilai ini baru sebatas 'napas sementara'. Shaina Low dari Norwegian Refugee Council menegaskan, putusan tersebut tidak serta merta memulihkan visa atau melonggarkan akses yang masih terbatas. Athena Rayburn dari Association of International Development Agencies menambahkan, situasi di Gaza tetap 'bencana' dan kebutuhan bantuan terus meningkat, bahkan di tengah narasi kesepakatan gencatan senjata.
Ironisnya, di hari yang sama dengan putusan MA, setidaknya enam warga Palestina dilaporkan tewas dalam serangan drone Israel di kamp pengungsi Bureij dan wilayah al-Mawasi di Khan Younis, yang menargetkan pos-pos polisi. Peristiwa ini makin menunjukkan betapa rapuhnya situasi dan mendesaknya kebutuhan akan bantuan tanpa hambatan di Gaza, jauh dari kata stabil atau aman.