INGGRIS PERSULIT JALAN JADI WARGA TETAP - Berita Dunia
← Kembali

INGGRIS PERSULIT JALAN JADI WARGA TETAP

Foto Berita

Pemerintah Inggris resmi merombak aturan imigrasinya dengan menaikkan durasi tunggu bagi pekerja asing yang ingin menetap permanen. Jika sebelumnya cukup lima tahun, kini mayoritas pekerja harus menunggu hingga 10 tahun untuk mendapatkan status indefinite leave to remain atau izin tinggal tetap.

Menteri Dalam Negeri Shabana Mahmood menegaskan bahwa kebijakan ini berbasis kontribusi ekonomi. Pekerja dengan pendapatan di atas 50.000 poundsterling per tahun (sekitar Rp1 miliar) tetap bisa mengajukan permohonan setelah lima tahun, sementara mereka yang berpenghasilan di atas 125.000 poundsterling bisa mendapatkannya dalam tiga tahun. Sebagai perbandingan, gaji median di Inggris saat ini berada di kisaran 39.000 poundsterling.

Aturan ini juga berlaku surut bagi pekerja yang sudah berada di negara tersebut. Mahmood menyebut langkah ini sebagai upaya memulihkan keadilan, dengan prinsip bahwa hak menetap harus diupayakan, bukan didapat secara otomatis.

Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi ratusan ribu pekerja sektor perawatan (care workers). Mereka tetap bisa mengajukan status tinggal tetap setelah lima tahun, asalkan memenuhi syarat visa dan berpenghasilan minimal 25.000 poundsterling per tahun. Kebijakan ini muncul setelah tekanan politik internal dari Partai Buruh yang menilai aturan sebelumnya terlalu keras terhadap sektor yang memang kekurangan tenaga kerja.

Bagi pengungsi, aturannya jauh lebih ketat. Mereka yang tiba melalui jalur legal baru bisa menetap setelah lima tahun. Pengungsi yang masuk lewat jalur standar harus menunggu 20 tahun, yang bisa dipangkas menjadi 10 tahun jika mereka bekerja atau belajar. Sementara itu, pengungsi yang datang dengan cara ilegal, seperti melalui perahu kecil, bisa menunggu hingga 30 tahun untuk mendapatkan status permanen.

Selain soal durasi, pemerintah juga memperketat syarat lain. Pemohon akan ditolak jika memiliki catatan kriminal, tidak menguasai bahasa Inggris dengan standar tinggi, atau memiliki tunggakan utang kepada pemerintah.

Analisis Dampak: Kebijakan ini berpotensi memicu gelombang eksodus tenaga kerja terampil dari Inggris, terutama di sektor kesehatan dan layanan publik yang selama ini bergantung pada pekerja migran. Bagi masyarakat Indonesia yang berminat bekerja di Inggris, jalur care worker masih menjadi celah paling realistis, meski dengan syarat gaji yang tergolong rendah. Di sisi lain, aturan retroaktif ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi jutaan pekerja migran yang sudah lama berkontribusi dan berencana membangun masa depan di sana.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook