London, Inggris – Pengadilan Banding Inggris mengukuhkan keputusan pemerintah untuk melabeli kelompok aktivis Palestine Action sebagai 'organisasi teroris'. Langkah ini memicu perdebatan sengit soal batas-batas aksi protes di negara yang mengklaim diri sebagai 'kota demokrasi'.
Palestine Action, yang berdiri sejak 2020, mengaku sebagai gerakan 'aksi langsung' yang menargetkan perusahaan dan institusi yang dianggap mendukung perang Israel di Gaza. Taktik mereka? Vandalisme dan perusakan properti, terutama di pabrik senjata dan fasilitas militer.
Pendukung kelompok ini berargumen bahwa aksi mereka adalah bagian dari tradisi panjang pembangkangan sipil di Inggris. Namun, kritikus menuding metode yang digunakan sudah melampaui batas dan masuk kategori 'terorisme'. Pertanyaan besarnya: apakah Inggris punya standar ganda dalam menangani gerakan protes?
Sejarah mencatat, Inggris bukanlah negara asing dengan aksi langsung. Kaum suffragette di awal abad ke-20, yang memperjuangkan hak pilih perempuan, juga menggunakan taktik serupa: memecahkan jendela, membakar properti, hingga bom. Mereka dipenjara, bahkan ada yang meninggal saat aksi. Tapi kini, mereka dihormati sebagai pahlawan reformasi demokrasi.
Lalu, apa bedanya dengan Palestine Action? Analis melihat adanya peningkatan kekerasan negara dalam merespons pembangkangan sipil akhir-akhir ini. Vonis terhadap Palestine Action dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah Inggris semakin tidak toleran terhadap protes yang dianggap mengganggu kepentingan politik dan ekonomi sekutunya.
Dampaknya bagi masyarakat? Keputusan ini bisa menjadi preseden berbahaya. Aktivis lingkungan, buruh, atau kelompok pro-Palestina lainnya kini hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi. Kebebasan berekspresi dan hak untuk protes, yang selama ini menjadi pilar demokrasi, mulai dipertanyakan batasnya. Media lain menyoroti bahwa langkah ini justru memperkuat narasi bahwa Inggris tunduk pada tekanan lobi pro-Israel, sementara mengabaikan akar sejarah pembangkangan sipilnya sendiri.