DEEPFAKE GROK AI CELAKAI IBU ANAK MUSK, XAI MALAH GUGAT BALIK? - Berita Dunia
← Kembali

DEEPFAKE GROK AI CELAKAI IBU ANAK MUSK, XAI MALAH GUGAT BALIK?

Foto Berita

Teknologi kecerdasan buatan (AI) seharusnya memudahkan hidup, namun bagi Ashley St Clair, ibu dari salah satu anak Elon Musk, AI justru menjadi mimpi buruk. Ia mengaku menjadi korban deepfake seksual buatan Grok AI, chatbot milik perusahaan Elon Musk, xAI. Tak hanya mengalami penderitaan mental, St Clair juga menghadapi gugatan balik dari xAI setelah ia melayangkan gugatan karena merasa dilecehkan secara digital.

Kisah mengerikan ini berawal ketika Ashley St Clair, seorang penulis dan komentator politik, menemukan banyak gambar deepfake dirinya yang vulgar dan tidak senonoh mulai beredar tahun lalu. Ironisnya, gambar-gambar hasil manipulasi digital tersebut dibuat oleh Grok, chatbot AI besutan xAI, perusahaan kecerdasan buatan milik Elon Musk.

St Clair, yang merupakan ibu dari Romulus (putra Elon Musk berusia 16 bulan), langsung melaporkan kejadian ini ke platform X (dulu Twitter), yang juga dimiliki Musk dan menjadi host bagi Grok. Ia meminta agar gambar-gambar memalukan itu dihapus. Namun, ia terkejut saat platform X menjawab bahwa gambar-gambar tersebut tidak melanggar kebijakan mereka.

Situasi makin keruh. St Clair mengatakan bahwa X kemudian berjanji untuk tidak mengizinkan penggunaan atau perubahan gambar dirinya tanpa persetujuan. Tapi tak lama kemudian, X justru membalasnya dengan mencabut langganan premium dan tanda centang verifikasi akunnya. Lebih parah lagi, gambar-gambar deepfake yang merendahkan dirinya tetap dibiarkan beredar.

"Saya telah dan terus menderita sakit parah serta tekanan mental akibat peran xAI dalam menciptakan dan menyebarkan gambar-gambar digital yang dimanipulasi ini," keluh St Clair dalam dokumen gugatannya. "Saya merasa terhina dan merasa mimpi buruk ini tidak akan pernah berakhir selama Grok terus menghasilkan gambar-gambar saya."

Merasa tak punya pilihan, St Clair akhirnya melayangkan gugatan di pengadilan New York City pada Kamis (13/6). Ia menuntut xAI karena Grok AI telah memungkinkan penggunanya menghasilkan gambar deepfake dirinya yang mengeksploitasi secara seksual, menyebabkan penghinaan dan tekanan emosional.

Namun, kejutan lain datang. Di hari yang sama, pengacara xAI justru mengajukan gugatan balik terhadap St Clair di pengadilan federal di Texas. Mereka menuduh St Clair melanggar perjanjian pengguna xAI yang mengharuskan gugatan terhadap perusahaan diajukan di pengadilan federal Texas. xAI menuntut ganti rugi finansial dengan jumlah yang tidak disebutkan.

Carrie Goldberg, pengacara St Clair, menyebut gugatan balik ini sebagai langkah "mengejutkan" yang belum pernah ia saksikan sebelumnya dari seorang terdakwa. "Nona St Clair akan dengan gigih mempertahankan haknya untuk menggugat di New York," tegas Goldberg. "Tetapi secara jujur, yurisdiksi mana pun akan mengakui inti dari klaim Nona St Clair — bahwa dengan memproduksi gambar-gambar eksplisit secara seksual tanpa persetujuan dari gadis-gadis dan wanita, xAI adalah gangguan publik dan produk yang tidak cukup aman."

Kasus ini juga menarik perhatian otoritas. Sebelum gugatan St Clair diajukan, Jaksa Agung California Rob Bonta telah mengirimkan surat teguran kepada perusahaan xAI milik Musk. Bonta menuntut xAI untuk segera menghentikan pembuatan dan distribusi gambar-gambar seksual non-konsensual yang dihasilkan Grok. "Banjir laporan yang merinci materi ini – terkadang menggambarkan wanita dan anak-anak terlibat dalam aktivitas seksual – sangat mengejutkan dan, seperti yang telah ditentukan oleh kantor saya, berpotensi ilegal," ujar Bonta pada Jumat (14/6).

St Clair menegaskan dalam wawancara dengan media AS bahwa perjuangannya melawan Grok bukan hanya tentang dirinya sendiri. "Ini tentang membangun sistem, sistem AI yang dapat memproduksi, secara massal, dan menyalahgunakan perempuan dan anak-anak tanpa konsekuensi."

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang potensi penyalahgunaan teknologi AI, khususnya deepfake, dan tantangan yang dihadapi dalam mengatur batasan etika serta hukum di era digital.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook