Kelompok hak asasi manusia Palestina, Defense for Children International-Palestine (DCIP), menyoroti kondisi memprihatinkan anak-anak Palestina di penjara-penjara Israel. Menurut laporan DCIP, lebih dari separuh anak Palestina yang ditahan per akhir tahun lalu, atau sekitar 51 persen dari 351 anak, berada di bawah status "administrative detention" tanpa dakwaan atau proses pengadilan yang jelas. Angka ini, per 31 Desember lalu, disebut sebagai jumlah dan proporsi tertinggi sejak DCIP mulai memantau data pada tahun 2008.
Penahanan administratif memungkinkan otoritas Israel menahan warga Palestina, termasuk anak-anak, tanpa dakwaan atau pengadilan selama periode enam bulan yang bisa diperpanjang tanpa batas. Praktik ini semakin meningkat pasca-pecahnya konflik di Jalur Gaza pada Oktober 2023. Kelompok advokasi tahanan Palestina Addameer juga mencatat bahwa per 11 Maret lalu, lebih dari sepertiga dari total 9.500 tahanan Palestina di Israel berada dalam penahanan administratif.
Laporan DCIP ini muncul di tengah banyaknya tuduhan penyalahgunaan hak asasi manusia di fasilitas penahanan Israel, termasuk kekerasan seksual dan penyiksaan. Organisasi hak asasi Israel, B’Tselem, pada Agustus 2024 bahkan menggambarkan sistem penjara Israel sebagai "jaringan kamp penyiksaan", menuduh adanya kebijakan institusional sistematis yang menargetkan penyiksaan semua tahanan Palestina. Anak-anak yang pernah ditahan konsisten melaporkan kondisi buruk, mulai dari pemukulan, penolakan perawatan medis, hingga isolasi.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi anak-anak dan keluarga Palestina, tetapi juga melanggar Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak, yang telah diratifikasi oleh Israel. Penggunaan penahanan administratif secara luas terhadap anak-anak menggarisbawahi eskalasi konflik dan dampaknya terhadap warga sipil, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan Israel terhadap hukum internasional dan standar hak asasi manusia.