STRATEGI BARU ISRAEL SITA TANAH PALESTINA: ADA APA? - Berita Dunia
← Kembali

STRATEGI BARU ISRAEL SITA TANAH PALESTINA: ADA APA?

Foto Berita

Israel mengambil langkah kontroversial dengan menghidupkan kembali proses pendaftaran tanah di Tepi Barat yang diduduki, sebuah kebijakan yang langsung memicu kecaman keras dari berbagai kelompok hak asasi manusia Israel sendiri. Keputusan ini, yang pertama sejak tahun 1967, disebut-sebut sebagai 'pencaplokan penuh' dan cara sistematis untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka.

Kebijakan kontroversial ini baru disetujui pemerintah Israel pada Minggu lalu, berkat proposal yang diajukan oleh Menteri Keuangan garis keras Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Kelompok seperti Bimkom, organisasi hak asasi manusia Israel, menyatakan bahwa pendaftaran tanah ini akan memfasilitasi 'penggusuran dan pemindahan paksa' warga Palestina, serta melanggar hukum internasional. Mereka menyebutnya sebagai upaya Israel melegalkan perampasan tanah untuk memperluas permukiman ilegal dan memperkuat 'rezim apartheid'.

Salah satu alasan utama mengapa langkah ini sangat meresahkan adalah kondisi kepemilikan tanah di Tepi Barat. Sekitar 70 persen wilayah tersebut tidak memiliki dokumen pendaftaran resmi. Ini terjadi karena pada masa administrasi Yordania (1949-1967) yang mengikuti Mandat Inggris, hanya sekitar 30 persen tanah yang berhasil terdaftar. Akibatnya, akan sangat sulit bagi sebagian besar warga Palestina untuk membuktikan kepemilikan mereka, terutama karena standar pembuktian yang sangat tinggi.

Selain itu, konflik di masa lalu, seperti perang Arab-Israel 1948-1949 dan Perang Enam Hari 1967, telah menyebabkan banyak dokumen kepemilikan hilang atau tidak bisa diakses oleh pengungsi Palestina. Sejak 1968, otoritas pendudukan Israel membekukan sebagian besar prosedur pendaftaran tanah di Gaza dan Tepi Barat, mempersulit transfer kepemilikan antar-generasi.

Peace Now, kelompok anti-permukiman Israel, dengan tegas menyatakan bahwa proses pendaftaran tanah yang baru ini sama saja dengan 'aneksasi penuh' atas tanah Palestina. Menurut Hagit Ofran dari Peace Now, pemerintah Israel meminta dokumen kepemilikan yang berusia hingga seratus tahun, dari masa Mandat Inggris atau Yordania, yang mustahil dipenuhi banyak warga Palestina.

Secara keseluruhan, keputusan ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Ini adalah strategi yang disengaja dan terkoordinasi dari pemerintah Israel untuk mengklaim kendali atas Tepi Barat, memperluas permukiman ilegal yang sudah melanggar hukum internasional, dan secara efektif mengubah demografi serta status hukum wilayah tersebut. Dampak langsungnya adalah peningkatan risiko penggusuran massal, hilangnya hak-hak dasar warga Palestina, dan semakin meruncingnya konflik di wilayah tersebut.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook