TKI SRI LANKA DIVONIS MATI KARENA FACEBOOK - Berita Dunia
← Kembali

TKI SRI LANKA DIVONIS MATI KARENA FACEBOOK

Foto Berita

Seorang pekerja migran Sri Lanka berusia 24 tahun, Anojan Sivarasa, kini menghadapi hukuman mati di Arab Saudi. Vonis ini dijatuhkan setelah Pengadilan Banding menemukan dia bersalah melakukan penistaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad melalui komentar di Facebook.

Kisah pilu ini bermula dari perselisihan di media sosial terkait insiden penendangan anjing oleh seorang pemuda Muslim saat ziarah Hindu di Sri Lanka. Dalam perdebatan tersebut, Anojan yang terbawa emosi melontarkan komentar menghina Nabi Muhammad dalam bahasa Tamil. Meski ia langsung menghapus komentar tersebut dan mengunggah video permintaan maaf, tangkapan layar (screenshot) komentarnya tetap tersebar dan dilaporkan ke pihak berwenang Arab Saudi oleh individu di Sri Lanka.

Awalnya, Anojan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 3 juta Riyal Saudi. Namun, pada 17 September, jaksa penuntut mengajukan banding agar kasus ini diproses di bawah hukum Syariah, bukan hukum cybercrime. Permohonan itu dikabulkan, dan hukumannya pun berubah menjadi hukuman mati.

Keluarga Anojan di Sri Lanka sangat terpukul. Ibunya, Rasamanickam Yogalakshmi, dengan berurai air mata memohon belas kasihan. "Saya mohon belas kasihan atas kesalahan yang dilakukan anak saya. Mohon maafkan dia dan kembalikan dia kepada kami," ujarnya. Hingga kini, keluarga belum mendapat kabar pasti mengenai kondisi Anojan sejak 28 September.

Pemerintah Sri Lanka melalui Menteri Luar Negeri Vijitha Herath menyatakan tengah melakukan upaya diplomatik maksimal untuk membebaskan Anojan. Mereka juga meminta keluarga untuk menahan diri dari pernyataan publik yang dapat mengganggu negosiasi. Sementara itu, Arab Saudi belum mengumumkan jadwal eksekusi resmi, dan keluarga hanya bisa berharap keajaiban datang sebelum terlambat.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook