MAHKAMAH AGUNG AS HENTIKAN EKSEKUSI GAS NITROGEN - Berita Dunia
← Kembali

MAHKAMAH AGUNG AS HENTIKAN EKSEKUSI GAS NITROGEN

Foto Berita

Washington, DC – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak banding negara bagian Alabama yang ingin mengeksekusi terpidana mati Jeffery Lee menggunakan gas nitrogen. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi metode hukuman mati kontroversial yang baru diterapkan sejak Januari 2024.

Dalam putusan singkat tanpa tanda tangan, sembilan hakim agung memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan darurat Alabama. Tiga hakim konservatif—Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch—menyatakan keberatan dan mendukung eksekusi tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, dua pengadilan rendah telah memblokir penggunaan gas nitrogen dengan alasan metode ini melanggar Konstitusi AS yang melarang hukuman kejam dan tidak lazim. Seorang hakim federal bahkan secara permanen melarang metode ini pekan ini setelah mendengar kesaksian para ahli. Mereka menyebut korban kemungkinan mengalami 'kelaparan udara parah' serta tekanan psikologis dan fisik yang luar biasa sebelum akhirnya mati lemas.

Jeffery Lee, 49 tahun, dijadwalkan dieksekusi pada Kamis malam waktu setempat. Ia dihukum mati atas pembunuhan dua orang dalam perampokan pegadaian pada 1998. Ironisnya, juri merekomendasikan hukuman seumur hidup, namun hakim saat itu membatalkan keputusan juri dan menjatuhkan hukuman mati melalui prosedur yang kini sudah dihapuskan.

Jaksa Agung Alabama, Steve Marshall, menyebut penghentian eksekusi ini sebagai 'ketidakadilan' bagi negara bagian dan keluarga korban. Namun, pihak penggugat menyambut baik keputusan ini sebagai kemenangan kemanusiaan.

Analisis Dampak: Keputusan ini mempertegas perdebatan etis seputar metode eksekusi modern di AS. Dengan hanya segelintir negara bagian yang menggunakan gas nitrogen, putusan MA berpotensi menghentikan tren 'industrialisasi kematian' yang dianggap melanggar hak asasi. Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap prosedur hukuman mati agar tidak melanggar konstitusi dan nilai kemanusiaan.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook