MANTAN PRESIDEN KOREA SELATAN KEMBALI TERANCAM HUKUMAN MATI - Berita Dunia
← Kembali

MANTAN PRESIDEN KOREA SELATAN KEMBALI TERANCAM HUKUMAN MATI

Foto Berita

Jaksa penuntut di Korea Selatan kembali menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Seoul, Kamis (30/10). Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk menegaskan bahwa tindakan Yoon berpotensi merusak demokrasi negara tersebut.

Sebelumnya, pada Februari lalu, Yoon divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan. Jaksa sebenarnya sudah menuntut hukuman mati sejak sidang pertama pada Januari, namun majelis hakim memilih hukuman seumur hidup.

Dalam sidang banding kali ini, jaksa menilai tidak ada alasan untuk ragu menjatuhkan hukuman mati. Meskipun Korea Selatan secara hukum masih memberlakukan hukuman mati, negara itu tidak pernah mengeksekusi terpidana sejak 1997. Jaksa berargumen jeda panjang tersebut tidak boleh menghalangi hakim menjatuhkan vonis mati.

Kasus ini bermula dari keputusan Yoon memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024. Ia mengerahkan tentara dan polisi ke Gedung Parlemen untuk memblokir anggota dewan. Namun, parlemen berhasil menembus blokade dan membatalkan kebijakan tersebut sekitar enam jam setelah diumumkan.

Pengadilan tingkat pertama menilai Yoon berupaya melumpuhkan fungsi parlemen, menahan lawan politik, dan mempertahankan kekuasaan secara paksa. Sementara itu, kuasa hukum Yoon bersikeras kliennya hanya ingin memberi peringatan kepada parlemen yang dikuasai oposisi, bukan untuk mendirikan rezim otoriter.

Krisis politik ini berujung pada pemakzulan Yoon oleh parlemen pada Desember 2024. Mahkamah Konstitusi kemudian resmi mencopotnya dari jabatan pada April 2025. Sidang banding masih akan berlanjut dengan dua agenda lagi, termasuk pernyataan akhir Yoon pada 5 November mendatang.

Analisis Dampak: Kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem peradilan Korea Selatan dalam menegakkan demokrasi. Meski hukuman mati jarang dieksekusi, tuntutan ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak upaya kudeta. Bagi masyarakat, putusan banding nanti akan menjadi preseden penting tentang seberapa jauh hukum bisa menjerat mantan pemimpin tertinggi jika terbukti melanggar konstitusi.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook