Departemen Kehakiman Amerika Serikat, di bawah administrasi Presiden Donald Trump, secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Universitas California di Los Angeles (UCLA). Gugatan ini menuding UCLA telah 'menutup mata' bahkan 'memfasilitasi tindakan antisemitisme berat' di kampusnya.
Menurut dokumen gugatan yang diajukan pada Selasa (waktu setempat), lingkungan kampus UCLA disebut-sebut telah menjadi tempat yang 'tidak kondusif' bagi staf dan mahasiswa Yahudi atau Israel, terutama di tengah maraknya demonstrasi pro-Palestina. DOJ mengklaim UCLA melanggar Title VII Undang-Undang Hak Sipil 1964, yang melarang diskriminasi berdasarkan agama dalam konteks pekerjaan.
Langkah hukum ini bukan yang pertama. Ini adalah bagian dari kampanye besar administrasi Trump untuk menindak tegas berbagai aktivitas politik pro-Palestina di kampus-kampus Amerika. Kritik pun bermunculan, menuduh gugatan ini sebagai upaya pemerintahan Trump untuk membungkam kebebasan berpendapat para aktivis yang pandangannya tidak sejalan dengan pemerintah.
Protes pro-Palestina di kampus-kampus AS sendiri meledak setelah serangan yang dipimpin Hamas di Israel pada 7 Oktober 2023, diikuti oleh kampanye militer Israel di Gaza. Konflik ini telah merenggut puluhan ribu jiwa di Gaza. Para pengunjuk rasa seringkali menolak tuduhan antisemitisme, menegaskan misi mereka adalah menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Gaza.
Agenda 'pembubaran protes kampus' bahkan menjadi salah satu poin kunci dalam kampanye Trump untuk pemilihan ulang presiden 2024, yang secara terang-terangan menyerukan deportasi 'radikal pro-Hamas' dan mengembalikan kampus agar 'aman dan patriotik kembali'. Gugatan terhadap UCLA ini, bagi sebagian pihak, menegaskan bahwa tekanan politik terhadap kebebasan akademik dan berpendapat di AS kian meningkat.