Jakarta - Kabar baik datang dari Amerika Serikat. Arfat Sheikh, seorang sutradara film asal Kashmir yang sempat ditahan oleh otoritas imigrasi AS (ICE), akhirnya menghirup udara bebas. Pria berusia 42 tahun itu dibebaskan dengan jaminan pada hari Kamis, dua hari setelah pengadilan menyetujui permohonan bond-nya.
Meski begitu, kasus deportasi terhadap Sheikh belum sepenuhnya selesai. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 Oktober mendatang. Sheikh sendiri ditangkap pada 24 September lalu sesaat setelah ia turun dari pesawat di Bandara Internasional Dulles, Virginia, sepulang dari California.
Sheikh, yang tinggal di Alexandria, Virginia, masuk ke AS pada 2019 menggunakan visa pelajar untuk menempuh studi film di Georgia State University. Ia kemudian mengajukan permohonan suaka (asylum) pada 2020. Pihak kampanye pembebasannya menegaskan bahwa Sheikh memiliki izin kerja dan tinggal yang sah karena status suakanya masih dalam proses.
Namun, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS memiliki pandangan berbeda. Mereka menuduh Sheikh telah melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izinnya (overstay). DHS menyatakan bahwa pengajuan suaka yang masih berjalan tidak serta-merta memberikan status legal bagi seseorang di AS.
Penahanan Sheikh menyita perhatian publik internasional, terutama karena latar belakangnya sebagai sineas peraih penghargaan. Film fiturnya yang berjudul 'Saffron Kingdom' telah meraih berbagai penghargaan bergengsi, termasuk Best Feature Film di Chicago Filmmakers Awards. Penahanannya terjadi di tengah lonjakan penangkapan imigran oleh ICE yang mencapai rekor tertinggi sepanjang musim panas ini, dengan sekitar 50.000 penangkapan tercatat pada Juli dan Agustus.