MANTAN PRESIDEN KOREA DIVONIS 30 TAHUN KARENA KIRIM DRON KE KORUT - Berita Dunia
← Kembali

MANTAN PRESIDEN KOREA DIVONIS 30 TAHUN KARENA KIRIM DRON KE KORUT

Foto Berita

Jakarta - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Jumat (25/4). Vonis ini terkait operasi pengiriman drone militer ke wilayah Korea Utara pada Oktober 2024.

Jaksa penuntut khusus menyebut aksi tersebut sebagai upaya Yoon untuk 'memalsukan kondisi perang' demi membenarkan rencana darurat militernya yang kontroversial. Dalam operasi itu, drone tidak hanya terbang lintas batas, tetapi juga menjatuhkan selebaran propaganda, yang langsung memicu lonjakan ketegangan militer di Semenanjung Korea.

Yoon, yang merupakan mantan jaksa agung, membantah semua tuduhan. Tim kuasa hukumnya berdalih bahwa penerbangan drone itu adalah respons atas aksi Korea Utara yang menerbangkan balon berisi sampah ke Selatan, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan darurat militer yang dideklarasikan Yoon pada akhir 2024.

Vonis ini melengkapi hukuman sebelumnya. Pada Februari lalu, pengadilan yang sama sudah menjatuhi Yoon hukuman seumur hidup karena dianggap memimpin pemberontakan yang terkait dengan upaya kudeta melalui darurat militer. Ia resmi dipecat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan pemakzulannya, yang kemudian memicu pemilu cepat dan dimenangkan oleh Presiden Lee Jae Myung.

Analisis Dampak: Vonis ini menunjukkan betapa dalamnya krisis politik di Korea Selatan. Seorang mantan kepala negara yang juga mantan jaksa agung kini dipenjara karena dianggap mengancam keamanan nasionalnya sendiri. Kasus drone ini juga menjadi pengingat bahwa Semenanjung Korea masih berada di ambang perang teknis. Setiap provokasi kecil—baik dari Utara maupun Selatan—bisa langsung memicu eskalasi besar. Sementara itu, sikap Korea Utara yang kembali menyebut Selatan sebagai 'musuh paling bermusuhan' menunjukkan bahwa peluang rekonsiliasi masih sangat tipis. Masyarakat Korea Selatan kini menunggu apakah Yoon akan mengajukan banding atas putusan ini.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook