Jakarta, CNN Indonesia — Raksasa perbankan Amerika Serikat, Bank of America, harus menerima kenyataan pahit. Otoritas keuangan AS menjatuhkan denda fantastis sebesar US$ 1,2 miliar atau setara Rp19,3 triliun (kurs Rp16.100) karena dianggap lalai dalam mendeteksi praktik pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya.
Departemen Keuangan AS mengungkapkan bahwa bank tersebut gagal melaporkan lebih dari US$ 5 miliar transaksi mencurigakan. Yang lebih mengejutkan, sekitar US$ 1 miliar di antaranya berkaitan dengan risiko keamanan nasional dan pendanaan ilegal. Salah satu temuan menonjol adalah transaksi yang diduga melibatkan jaringan pencucian uang China dan praktik pencucian berbasis perdagangan yang memiliki kaitan erat dengan perbatasan barat daya AS.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, memberikan peringatan keras. Menurutnya, kegagalan bank sebesar ini dalam memenuhi kewajiban anti-pencucian uang dan sanksi tidak hanya berdampak pada bank itu sendiri, tetapi juga mengekspos seluruh sistem keuangan AS terhadap risiko pendanaan ilegal yang signifikan.
Dalam penyelidikan tersebut, terungkap bahwa Bank of America terlalu mengandalkan pihak eksternal seperti penegak hukum dan lembaga keuangan lain untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan. Alih-alih menggunakan sistem kontrol internal mereka sendiri, bank ini dianggap 'mengalihdayakan' tugas deteksi dini mereka kepada pihak ketiga.
Sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini, Bank of America mengakui telah 'sengaja melanggar' Undang-Undang Kerahasiaan Bank (Bank Secrecy Act). Mereka gagal memelihara program anti-pencucian uang yang patuh aturan, gagal melakukan uji tuntas (due diligence) pada akun koresponden asing, dan gagal menyampaikan laporan aktivitas mencurigakan.
Denda US$ 1,2 miliar ini merupakan akumulasi dari sanksi yang dijatuhkan oleh Kantor Pengawas Mata Uang (OCC) dan Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC). OCC sendiri menjatuhkan denda US$ 750 juta, yang merupakan penalti terbesar yang pernah mereka keluarkan. Sementara itu, OFAC menyatakan penyelesaian dengan bank tersebut terkait dengan 475 pelanggaran nyata terhadap program sanksi, termasuk terhadap Rusia, Iran, narkotika, dan terorisme global.
Kabar denda ini muncul kurang dari 24 jam sebelum Bank of America dijadwalkan mengumumkan laba kuartal ketiganya. Pihak bank menyatakan bahwa hasil kuartal ketiga mereka akan mencakup biaya non-deductible sebesar US$ 1,2 miliar yang akan mempengaruhi laba bersih sekitar 17 sen per saham. Mereka juga menegaskan telah mengalokasikan personel dan sumber daya yang substansial untuk upaya perbaikan yang sedang berjalan.
Analisis Dampak: Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri perbankan global. Bagi masyarakat umum, ini adalah pengingat bahwa sistem keuangan yang mereka percayai bisa menjadi celah masuknya uang kotor dari kejahatan terorganisir, narkoba, hingga pendanaan terorisme. Denda ini juga menunjukkan bahwa regulator AS semakin agresif dalam menindak bank-bank besar yang dianggap lalai, yang bisa berdampak pada peningkatan biaya kepatuhan (compliance cost) di sektor perbankan, yang pada akhirnya mungkin dibebankan kepada nasabah melalui biaya layanan yang lebih tinggi.