Aktivis pro-demokrasi Hong Kong kembali menelan pil pahit. Pengadilan Banding Hong Kong resmi menolak banding 11 tokoh oposisi terkemuka, mengukuhkan vonis penjara yang mereka terima dalam kasus subversi besar di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang dipaksakan Beijing. Keputusan ini semakin memperketat cengkeraman kekuasaan di kota semi-otonom tersebut.
Putusan yang dikeluarkan pada hari Senin itu berkaitan dengan kasus "Hong Kong 47", di mana banyak aktivis dan politisi pro-demokrasi ditangkap massal setelah mereka mengorganisir pemilihan primer tidak resmi pada Juli 2020. Otoritas menganggap upaya ini sebagai plot subversif. Pada tahun 2024, 45 dari para terdakwa divonis penjara antara empat hingga sepuluh tahun. Vonis ini kala itu menuai kecaman keras dari berbagai pemerintah asing dan kelompok hak asasi manusia.
Di antara mereka yang bandingnya ditolak adalah mantan anggota parlemen Leung Kwok-hung, Lam Cheuk-ting, Raymond Chan, Helena Wong, serta mantan jurnalis Gwyneth Ho. Semua banding terkait hukuman mereka juga ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Banding. Namun, ada pengecualian untuk Lawrence Lau, mantan anggota dewan distrik pro-demokrasi, yang sebelumnya dibebaskan dan putusan bebasnya dikuatkan oleh hakim setelah jaksa mengajukan banding.
Kasus ini berakar dari gejolak protes pro-demokrasi besar-besaran yang mengguncang Hong Kong pada tahun 2019. Setahun kemudian, pada Juni 2020, Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang kontroversial, secara efektif memadamkan sebagian besar perbedaan pendapat di kota itu. Pada Juli di tahun yang sama, kubu pro-demokrasi menggelar pemilihan primer untuk menyaring kandidat legislatif. Tujuan mereka adalah mengamankan mayoritas di parlemen agar bisa mengancam memveto anggaran kota, menuntut agar pemerintah menerima permintaan seperti hak pilih universal dan akuntabilitas polisi yang lebih besar. Namun, otoritas menganggapnya sebagai upaya melumpuhkan pemerintahan.
Para jaksa dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa para aktivis ini berniat melumpuhkan pemerintah Hong Kong dan memaksa pemimpin kota mundur. Hakim dalam putusan tahun 2024 menilai rencana mereka untuk melakukan perubahan melalui pemilihan primer tidak resmi akan merusak otoritas pemerintah dan menciptakan krisis konstitusional yang serius. Argumentasi pembela bahwa anggota parlemen seharusnya diizinkan memveto anggaran sebagai bentuk "check and balance" sebagaimana diatur dalam konstitusi mini Hong Kong, juga ditolak oleh pengadilan.
Dengan ditolaknya banding ini, masa depan demokrasi di Hong Kong kian suram. Keputusan ini mengirimkan pesan kuat bahwa setiap upaya untuk menantang otoritas Beijing di bawah payung UU Keamanan Nasional akan ditindak tegas, meninggalkan sedikit ruang bagi aspirasi politik yang berbeda. Beberapa aktivis bahkan telah mendekam di balik jeruji besi selama hampir lima tahun, menanti keadilan yang kini terasa semakin menjauh.