Pemerintahan Presiden AS Donald Trump kembali menghadapi gugatan hukum terkait kebijakan tarif impor. Kali ini, Liberty Justice Center mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS atas nama Gellert Global Group, sebuah bisnis keluarga yang bergerak di bidang impor makanan. Gugatan ini menyoroti tarif 50% yang dikenakan Gedung Putih terhadap sekitar $20 miliar barang asal Kanada setelah negosiasi dagang kedua negara gagal pada Agustus lalu.
Dalam gugatannya, Liberty Justice Center menilai Gedung Putih telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan Section 338 Undang-Undang Tarif 1930 untuk menjatuhkan sanksi. Mereka menuntut agar tarif tersebut dinyatakan tidak sah dan pengimpor mendapatkan pengembalian dana beserta bunga. Thomas Gellert, CEO Gellert Global Group, mengungkapkan bahwa tarif 50% ini menerpa produk keju impor dari Kanada, sementara produk keju Amerika yang mereka jual di Kanada juga kena tarif balasan. Ia menyebut kebijakan ini merusak hubungan bisnis yang sudah dibangun bertahun-tahun dan menciptakan ketidakpastian di seluruh rantai pasokan.
Pihak Liberty Justice Center juga mempersoalkan penggunaan Section 338 yang seharusnya memiliki masa tunggu 30 hari sebelum tarif diberlakukan. Namun, untuk produk seperti keju, tarif justru ditambahkan hanya seminggu sebelum pemungutan dimulai. Sara Albrecht, CEO Liberty Justice Center, menegaskan bahwa kasus ini bukan tentang Trump pribadi, melainkan tentang batasan kekuasaan presiden. Menurutnya, tidak ada presiden yang berhak menggunakan undang-undang lama untuk memberlakukan tarif besar-besaran tanpa persetujuan Kongres.
Analisis Dampak: Gugatan ini menjadi sinyal bahwa kebijakan proteksionisme agresif Trump menuai resistensi hukum dari pelaku usaha yang terdampak langsung. Bagi masyarakat AS, tarif tinggi ini berpotensi memicu kenaikan harga produk impor seperti keju dan wine di rak supermarket. Sementara bagi Indonesia, perang dagang AS-Kanada ini bisa menjadi pelajaran penting tentang risiko ketergantungan pada satu pasar ekspor dan urgensi diversifikasi mitra dagang. Jika gugatan ini dimenangkan, maka preseden hukumnya bisa membatasi ruang gerak presiden AS dalam menerapkan tarif sepihak di masa depan.