Den Haag – Mahkamah Internasional memenangkan Inggris dalam sengketa pembatalan kontrak “deportasi migran” kontroversial dengan Rwanda. Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag pada Senin (19/5) menolak seluruh tuntutan Rwanda yang meminta kompensasi lebih dari 100 juta poundsterling atau setara Rp2 triliun.
Kesepakatan yang diteken mantan PM Boris Johnson pada 2022 itu awalnya dirancang untuk mengirim para migran ilegal yang tiba di Inggris ke Rwanda untuk diproses suaka. Tujuannya jelas: memberikan efek jera. Namun, Mahkamah Agung Inggris menyatakan skema ini ilegal pada 2023, dan PM Keir Starmer akhirnya membatalkan total proyek ini pada Juli 2024 dengan menyebutnya sebagai “gimmick” yang sudah mati.
Rwanda bersikukuh perjanjian itu mengikat secara hukum dan menuntut pembayaran dua tahap senilai masing-masing 50 juta pound. Namun, panel tiga hakim menemukan bukti bahwa dalam pertukaran diplomatik pada November 2024, Rwanda secara sukarela melepaskan hak atas pembayaran tambahan tersebut. Alhasil, gugatan kandas total.
Meski menang, Inggris sebenarnya sudah terbangkalai: mereka telah membayar sekitar 290 juta pound kepada Rwanda sebelum proyek batal. Hanya empat orang migran yang benar-benar dikirim ke Rwanda, itupun secara sukarela. Menteri Dalam Negeri Inggris saat itu, Yvette Cooper, bahkan menyebut program ini sebagai “pemborosan uang pajak paling keterlaluan yang pernah saya lihat.”
Analisis Dampak: Kekalahan Rwanda ini menjadi pukulan telak bagi negara-negara Eropa yang berniat meniru model “pusat pemulangan migran” (return hubs) di negara ketiga. UE sendiri saat ini tengah merancang regulasi pengembalian migran serupa. Namun, kegagalan Inggris-Rwanda dan pembatalan kesepakatan Italia dengan Albania menunjukkan bahwa skema semacam ini rawan masalah hukum dan finansial. Bagi Indonesia, yang kerap dijadikan negara transit migran, kasus ini menjadi pelajaran penting: kerja sama pengelolaan migran harus dirancang dengan kerangka hukum yang sangat ketat agar tidak berujung pada sengketa internasional yang merugikan.