Dua serangan udara Israel menghantam kawasan Islamic University di Gaza City, menewaskan tiga orang dan melukai setidaknya tujuh lainnya. Korban terdiri dari mahasiswa dan petugas keamanan kampus. Insiden ini menambah daftar panjang fasilitas pendidikan yang menjadi sasaran konflik di Gaza.
Serangan terhadap institusi pendidikan seperti universitas menuai kecaman karena melanggar prinsip perlindungan warga sipil dalam hukum humaniter internasional. Dampaknya, aktivitas akademik semakin terpuruk dan akses mahasiswa terhadap pendidikan kian terancam. Media internasional mencatat bahwa eskalasi serangan di area publik dan fasilitas sipil meningkatkan risiko korban jiwa yang lebih besar bagi masyarakat umum.