Puluhan negara dari berbagai belahan dunia, termasuk sekutu-sekutu penting, serentak melayangkan kecaman keras terhadap langkah terbaru Israel di Tepi Barat. Apa yang terjadi? Israel dilaporkan tengah gencar melakukan pendaftaran tanah, sebuah tindakan yang oleh banyak pihak disebut sebagai 'aneksasi de facto' dan dianggap membahayakan masa depan negara Palestina serta solusi dua negara.
Pernyataan bersama yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Turki ini ditandatangani oleh 19 negara, termasuk Turki, Qatar, Prancis, Brasil, Arab Saudi, dan Mesir, serta pemimpin Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Mereka mengecam rencana Israel yang akan memulai pendaftaran tanah di Tepi Barat yang diduduki, sebuah langkah yang disebut akan melegitimasi penyitaan tanah dari warga Palestina yang tidak dapat membuktikan kepemilikan. Para penandatangan menilai perubahan ini sangat luas, mencakup reklasifikasi tanah Palestina menjadi 'tanah negara' Israel, mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, dan semakin memperkuat administrasi Israel di wilayah tersebut.
Rencana Israel, yang diteken pada 15 Februari lalu, akan memperkenalkan pendaftaran di Area C, yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat. Kecaman dunia ini bukan tanpa alasan. Mereka memperingatkan bahwa langkah Israel dapat secara permanen mengubah 'status hukum dan administratif' wilayah yang sebagian besar berada di bawah kendali militer Israel, dengan otonomi terbatas Palestina. Wilayah ini, berdasarkan kesepakatan internasional, seharusnya menjadi bagian integral dari negara Palestina di masa depan. Pernyataan tersebut tegas menyebut, 'Tindakan semacam itu adalah serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan Negara Palestina dan implementasi Solusi Dua Negara.'
Lebih lanjut, para menteri luar negeri juga mendesak Israel untuk segera menghentikan kekerasan pemukim terhadap warga Palestina dan berjanji akan mengambil 'langkah konkret, sesuai hukum internasional, untuk melawan perluasan permukiman ilegal di wilayah Palestina serta kebijakan dan ancaman pemindahan paksa dan aneksasi.'
Mereka juga menekankan bahwa permukiman Israel merupakan 'pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional', termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya dan Opini Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024. Putusan penting ICJ menyatakan bahwa 'penyalahgunaan statusnya sebagai kekuatan pendudukan' oleh Israel membuat 'kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki tidak sah'. Menurut ICJ, sekitar 465.000 pemukim Israel tinggal di Tepi Barat yang diduduki, tersebar di sekitar 300 permukiman dan pos terdepan yang ilegal menurut hukum internasional.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sendiri pada awal bulan ini telah memperingatkan bahwa rencana pendaftaran tanah ini bisa berujung pada 'pengusiran warga Palestina dari properti mereka dan risiko perluasan kendali Israel atas tanah di wilayah tersebut.' Tak hanya itu, para penandatangan juga menyerukan Israel untuk segera melepaskan pendapatan pajak yang ditahan dan harus dibayarkan kepada Otoritas Palestina, sebuah isu krusial yang terus memperparah krisis ekonomi di wilayah Palestina.