Pengadilan di Chile sedang mempertimbangkan laporan pidana terhadap seorang mantan penembak jitu militer Israel, Rom Kovtun. Ia dituding terlibat dalam kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi Israel di Jalur Gaza. Penyelidikan ini, yang memicu penerapan 'yurisdiksi universal,' bermula dari unggahan media sosial Kovtun sendiri yang menunjukkan dirinya tengah berlibur di Chile.
Kasus ini diajukan oleh Hind Rajab Foundation (HRF), sebuah organisasi yang fokus pada penegakan hukum terhadap kekejaman di Gaza, dan dinamai dari seorang gadis Palestina berusia lima tahun yang tewas tragis di sana. HRF berhasil melacak keberadaan Kovtun dan mengumpulkan bukti, sebagian besar berasal dari postingan media sosialnya sendiri yang memamerkan aktivitasnya baik saat bersantai maupun selama perang. Kovtun, seorang warga Israel-Ukraina, diketahui bertugas sebagai penembak jitu di Batalion Shaked ke-424 Israel di Gaza.
Salah satu tuduhan utama adalah perannya dalam pengepungan Rumah Sakit al-Shifa di Gaza antara Maret dan April 2024. Pengepungan itu diduga mengakibatkan kematian massal warga sipil dan kehancuran parah, dengan pasokan air, makanan, obat-obatan, dan listrik yang terputus total. Kondisi ini menyebabkan kematian sekitar 500 dokter, perawat, dan pasien, termasuk bayi baru lahir.
Penggunaan 'yurisdiksi universal' dalam kasus ini memungkinkan pengadilan Chile untuk mengadili kejahatan serius, terlepas dari lokasi kejadian atau kebangsaan pelaku. Pablo Andres Araya, pengacara HRF, menjelaskan bahwa hukum domestik Chile mengadopsi Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengizinkan yurisdiksi ini berlaku terutama jika pelaku diperkirakan tidak akan diadili di negara asalnya. Mengingat situasi politik di Israel, kecil kemungkinan Kovtun akan menghadapi pengadilan di sana.
Chile sendiri memiliki diaspora Palestina terbesar di luar Timur Tengah, dan masyarakatnya umumnya bersimpati pada perjuangan Palestina. Namun, proses hukum ini ditegaskan sebagai murni isu yudisial yang kompleks dan bisa memakan waktu lama, berpotensi memberi kesempatan bagi Kovtun untuk melarikan diri. Kasus ini menyoroti bagaimana jejak digital dapat menjadi senjata baru yang efektif dalam upaya penegakan keadilan internasional terhadap dugaan kejahatan perang.