Hampir 700 warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki terpaksa meninggalkan rumah mereka sepanjang Januari lalu. Angka pengungsian ini menjadi yang tertinggi sejak pecahnya perang genosida Israel di Gaza pada Oktober 2023, dengan pemicu utamanya adalah kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel.
Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) melaporkan, sebanyak 694 warga Palestina harus mengungsi bulan lalu. Lembaga ini menegaskan bahwa kekerasan pemukim Israel kini menjadi faktor pendorong utama pengungsian paksa di wilayah tersebut. Lonjakan angka ini sebagian besar disebabkan oleh pengusiran seluruh komunitas penggembala di Ras Ein al-Auja, Lembah Yordan. Sebanyak 130 keluarga di sana terpaksa pergi setelah berbulan-bulan mengalami pelecehan dan intimidasi yang tak henti.
Laporan dari NGO Israel, Peace Now (2025), mengungkapkan modus operandi pemukim di Tepi Barat, yang diduduki Israel secara ilegal sejak 1967. Mereka kerap memanfaatkan aktivitas penggembalaan untuk mendirikan kehadiran di lahan pertanian milik komunitas Palestina, secara bertahap membatasi akses warga asli terhadap area tersebut. Para pemukim sering kali merusak properti, kebun zaitun, bahkan melukai atau membunuh warga sipil tanpa sanksi hukum, tak jarang dengan dukungan militer Israel. Untuk memaksa warga Palestina pergi, mereka melancarkan pelecehan, intimidasi, dan kekerasan, yang ironisnya juga didukung oleh pemerintah dan militer Israel.
Allegra Pacheco, Direktur West Bank Protection Consortium, menyoroti kurangnya tekanan internasional terhadap Israel untuk menghentikan praktik ini. “Tidak ada yang menekan Israel atau otoritas Israel untuk menghentikan ini, sehingga para pemukim merasa kebal hukum, mereka merasa bebas sepenuhnya untuk terus melakukannya,” ujarnya. Pacheco juga menggarisbawahi minimnya perhatian global terhadap situasi di Tepi Barat. “Semua mata tertuju ke Gaza terkait Palestina, padahal kita punya pembersihan etnis yang sedang berlangsung di Tepi Barat dan tidak ada yang memperhatikan,” imbuhnya kepada AFP.
Selain kekerasan pemukim, penggusuran warga Palestina juga terjadi akibat tindakan militer Israel yang menghancurkan bangunan yang dianggap tidak memiliki izin, atau dalam serbuan panjang di berbagai kota. Pada Januari, 182 warga Palestina lainnya kehilangan tempat tinggal akibat pembongkaran rumah ini.
Sebagai konteks, di luar Yerusalem Timur yang diduduki, Tepi Barat menjadi rumah bagi lebih dari 500.000 warga Israel yang tinggal di permukiman dan pos-pos terdepan yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Sementara itu, sekitar tiga juta warga Palestina mendiami Tepi Barat yang diduduki, menghadapi kenyataan pahit pengungsian dan pelanggaran hak secara terus-menerus.