Pemerintahan Donald Trump makin gencar memperluas jerat hukum terhadap para pengunjuk rasa yang terlibat dalam demonstrasi di Cities Church, St. Paul, Minnesota. Jika sebelumnya hanya sembilan orang, kini jumlah yang dijerat hukum melonjak drastis menjadi 39 orang. Protes ini sendiri merupakan bentuk penolakan terhadap gelombang kebijakan imigrasi keras Trump di negara bagian Midwestern. Namun, menariknya, pihak berwenang berupaya membingkai aksi itu sebagai serangan terhadap kebebasan beragama.
Jaksa Agung Pam Bondi mengumumkan perluasan dakwaan ini melalui media sosial pada hari Jumat. “Hari ini, Kementerian Kehakiman membuka dakwaan terhadap 30 orang lagi yang terlibat dalam serangan di Cities Church di Minnesota,” tulis Bondi, seraya menambahkan bahwa 25 di antaranya sudah ditangkap dan akan terus bertambah. Ia pun melontarkan peringatan keras, “ANDA TIDAK BISA MENYERANG RUMAH IBADAH. Jika Anda melakukannya, Anda tidak bisa bersembunyi dari kami—kami akan menemukan, menangkap, dan menuntut Anda. Departemen Kehakiman ini BERDIRI untuk umat Kristen dan semua warga Amerika yang beriman.”
Sejak menjabat untuk periode kedua, Trump memang gencar mendekati kelompok konservatif Kristen dengan berbagai inisiatif, misalnya memberantas bias anti-Kristen dan mencegah dugaan penganiayaan Kristen, baik di dalam negeri maupun di negara lain seperti Nigeria. Namun, di sisi lain, para pengkritik menuduh pemerintahannya berusaha membungkam oposisi lewat penuntutan terhadap peserta protes di Minnesota ini. Bahkan, beberapa dari mereka yang didakwa menyangkal terlibat dalam protes 18 Januari lalu.
Ambil contoh mantan pembawa berita CNN Don Lemon dan reporter Georgia Fort yang menyatakan mereka hadir dalam kapasitas sebagai jurnalis. Keduanya telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut dan secara terbuka mempertanyakan apakah penuntutan ini merupakan upaya untuk membatasi kebebasan pers. Dakwaan baru, yang diajukan pada hari Kamis, menjatuhkan dua tuduhan kepada 39 terdakwa: konspirasi melawan hak kebebasan beragama dan upaya melukai, mengintimidasi, atau mengganggu pelaksanaan kebebasan beragama. Dokumen dakwaan menggambarkan para pengunjuk rasa ‘menindas, mengancam, dan mengintimidasi jemaat serta pastor gereja dengan menduduki lorong utama dan deretan kursi di dekat depan gereja’, serta ‘melakukan perilaku mengancam dan intimidatif’ dengan ‘berteriak dan bernyanyi dengan keras’ dan menghalangi pintu keluar.
Perjalanan kasus ini pun tak mulus. Awalnya, pada 22 Januari, seorang hakim menolak upaya Kementerian Kehakiman untuk mendakwa sembilan peserta protes. Namun, departemen tersebut tidak menyerah dan kemudian mengajukan dakwaan melalui dewan juri, yang akhirnya diajukan pada 29 Januari dan dipublikasikan keesokan harinya. Protes yang dinamakan “Operation Pullup” ini memang dirancang sebagai respons terhadap penumpasan imigrasi yang kejam di Minnesota, di mana banyak upaya penegakan hukum difokuskan di wilayah metropolitan.
Analisis Dampak: Perluasan dakwaan ini jelas memicu kekhawatiran serius tentang pembatasan kebebasan berbicara dan kebebasan pers di Amerika Serikat. Dengan membingkai protes di dalam gereja sebagai 'serangan terhadap kebebasan beragama', pemerintah berpotensi menciptakan preseden yang bisa digunakan untuk menekan kritik politik di masa depan. Keterlibatan jurnalis dalam dakwaan ini, yang klaimnya hanya meliput, semakin memperparah isu kebebasan pers dan dapat memiliki efek 'mendinginkan' bagi media yang ingin meliput demonstrasi. Langkah ini juga bisa dilihat sebagai bagian dari strategi pemerintahan Trump untuk menggalang dukungan dari basis konservatif agama, dengan menunjukkan komitmennya dalam 'melindungi' nilai-nilai keagamaan, meskipun ada tuduhan upaya pembungkaman oposisi politik.