Parlemen Aljazair resmi mengesahkan amendemen KUHP yang membuka jalan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan. Langkah ini diambil setelah kebakaran dahsyat melanda wilayah timur laut negara itu dan menewaskan belasan orang.
Dewan Perwakilan Rakyat (APN) menyetujui aturan ini pada Kamis lalu. Hukuman berat ini menyasar siapa pun yang dianggap berupaya merusak keamanan publik, persatuan nasional, hingga stabilitas ekonomi dan lingkungan. Presiden Abdelmadjid Tebboune sendiri yang mendorong amendemen ini pasca-tragedi kebakaran hutan pada September silam.
Meski begitu, kebijakan ini menuai protes keras. Berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) menilai pemerintah menggunakan isu lingkungan sebagai tameng untuk menindak kelompok oposisi politik. Amnesty International menyebut langkah ini sebagai respons yang mundur ke belakang. Mereka menegaskan bahwa hukuman mati tidak pernah terbukti membuat jera para pembakar, dan meminta pemerintah lebih fokus pada pencegahan serta penanganan darurat kebakaran.
Aljazair sebenarnya telah memberlakukan moratorium hukuman mati sejak 1993. Namun, Menteri Kehakiman Lotfi Boudjemaa berdalih bahwa hukuman ini adalah respons hukum yang tepat untuk menekan kejahatan. RUU ini kini menunggu pengesahan dari majelis tinggi sebelum resmi diberlakukan.