MA AS HANTAM TARIF TRUMP! AGENDA EKONOMI JADI KORBAN KONSTITUSI - Berita Dunia
← Kembali

MA AS HANTAM TARIF TRUMP! AGENDA EKONOMI JADI KORBAN KONSTITUSI

Foto Berita

Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi membatalkan kebijakan tarif impor besar-besaran yang pernah digulirkan oleh mantan Presiden Donald Trump. Keputusan ini tak hanya jadi pukulan telak bagi agenda ekonominya, tetapi juga memicu pertanyaan besar soal batas kekuasaan presiden dan masa depan perdagangan global.

Dalam putusan 6-3, para hakim agung yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung konservatif, John Roberts, menguatkan vonis pengadilan rendah. Mereka menyatakan bahwa Trump, saat memberlakukan tarif ini dengan dalih undang-undang darurat nasional tahun 1977, telah melampaui wewenangnya. Konstitusi AS, kata Roberts, secara gamblang menyerahkan kekuasaan untuk memungut pajak—termasuk tarif—sepenuhnya ke tangan Kongres, bukan Eksekutif.

Kebijakan tarif ini dulunya adalah senjata andalan Trump dalam perang dagang global yang ia mulai selama masa kepresidenannya. Langkah tersebut kerap memicu gesekan dengan mitra dagang, mengguncang pasar keuangan, dan menciptakan ketidakpastian ekonomi dunia.

Pembatalan ini datang setelah gugatan dari berbagai bisnis yang terdampak dan 12 negara bagian, mayoritas dipimpin Demokrat. Bagi Trump, ini adalah kekalahan signifikan pertama di hadapan lembaga peradilan tertinggi yang sebagian diisi oleh hakim pilihannya sendiri.

Menurut Rachel Ziemba, pengamat dari Center for a New American Security, keputusan ini adalah "penolakan besar" terhadap agenda tarif Trump. Ini memaksa presiden untuk lebih bergantung pada mekanisme lain yang membutuhkan persetujuan dan diskusi lebih panjang dengan Kongres. Tak hanya itu, putusan ini juga menyisakan pertanyaan pelik: bagaimana nasib miliaran dolar yang sudah ditarik dari para importir? Proses pengembaliannya diprediksi akan sangat rumit dan berpotensi jadi "kekacauan" hukum, seperti yang diakui dalam persidangan sebelumnya.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook