Ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk “mengambil alih” Greenland, pulau terbesar di dunia yang merupakan wilayah semi-otonom Denmark, telah memicu kontroversi global. Situasi ini dinilai semakin memanas, dan menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan politisi Denmark.
Seorang anggota parlemen Denmark, yang juga juru bicara urusan luar negeri dari partai Enhedslisten (Aliansi Merah-Hijau Kiri), menegaskan bahwa persoalan ini bukan tentang Denmark mempertahankan “kekuasaannya” atas Greenland. Justru, hal yang terancam adalah kedaulatan Kerajaan Denmark dan hak penentuan nasib sendiri bagi sekitar 57.000 penduduk Greenland. Sebagai bekas kekuatan kolonial, Denmark memiliki tanggung jawab besar untuk membantu Greenland mengembangkan demokrasi, ekonomi berkelanjutan, dan visi kenegaraan mereka sendiri.
Langkah Trump ini disamakan dengan tindakannya di Venezuela, yang menunjukkan ketidakpedulian total terhadap hukum internasional dan kedaulatan negara. Diamnya dunia atas pelanggaran mencolok semacam ini dikhawatirkan hanya akan membuka pintu bagi pemimpin otoriter lain untuk melakukan hal serupa, demi kepentingan pribadi dan kendali atas wilayah lain.
Menurut sang politisi, para “pengganggu” di dunia tidak akan menghormati sikap tunduk dan kompromi. Trump sendiri dianggap sebagai “pengganggu” yang melihat Greenland (dan sebelumnya Venezuela) sebagai “halaman belakangnya” yang bisa didominasi dan diatur sesuka hati, hanya karena ia merasa mampu.
Sikap ini tentu tidak bisa dibenarkan. Amerika Serikat tidak memiliki legitimasi atau hak untuk mengambil alih negara lain. Bahkan jika suatu negara (seperti Venezuela di bawah Presiden Nicolas Maduro) mengalami krisis ekonomi parah, penindasan, atau kecurangan pemilu, hal itu sama sekali tidak membenarkan intervensi asing yang melanggar kedaulatan.
Dunia harus bersatu menolak tindakan semacam ini. Tatanan global yang berdasarkan aturan, yang menjamin kedaulatan negara dan melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan, harus dipertahankan. Jika aturan-aturan dasar ini tidak ditegakkan, perdamaian dan stabilitas internasional akan berada dalam bahaya besar.