KONTROVERSI UU ITE GHANA: 14 WARGA DITANGKAP DALAM 16 BULAN - Berita Dunia
← Kembali

KONTROVERSI UU ITE GHANA: 14 WARGA DITANGKAP DALAM 16 BULAN

Foto Berita

Accra, Ghana – Gelombang penangkapan terkait ujaran kebencian dan berita palsu di Ghana memicu perdebatan sengit tentang kebebasan berpendapat di negara yang selama ini dianggap sebagai salah satu negara demokrasi paling stabil di Afrika Barat.

Media Foundation for West Africa (MFWA) mencatat, dalam waktu kurang dari 16 bulan, sebanyak 14 orang telah ditangkap. Jumlah ini hampir dua kali lipat dari total penangkapan selama delapan tahun masa pemerintahan presiden sebelumnya. Lonjakan ini memicu pertanyaan kritis: apakah pemerintah hanya menegakkan hukum yang sudah lama ada di era digital, atau justru mulai membatasi kebebasan berbicara?

Kontroversi ini semakin panas karena Presiden John Mahama, saat masih menjadi oposisi pada tahun 2022, pernah memperingatkan bahwa menggunakan kekuasaan negara untuk mengintimidasi perbedaan pendapat adalah 'cetak biru berbahaya' bagi demokrasi. Kini, ia berada di posisi sebagai kepala negara yang aparatnya melakukan penangkapan tersebut.

Seorang pejabat senior partai yang berkuasa membantah tuduhan bahwa ini adalah tindakan represif. Ia menuding oposisi sengaja memprovokasi dengan menyewa orang untuk menghina presiden. 'Ketika hukum menjerat mereka, mereka berteriak dianiaya untuk mencari simpati politik murahan,' ujarnya.

Namun, pemimpin oposisi Alexander Afenyo-Markin melihat situasi ini sebagai ancaman serius. 'Penganiayaan yang disponsori negara harus dihentikan. Menangkap warga hanya karena ucapan yang bukan ancaman nyata bukanlah keadilan, itu adalah intimidasi,' tegasnya. Ia memperingatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan negara bisa merusak pencapaian demokrasi Ghana.

Inti perdebatan terletak pada pasal-pasal di KUHP dan Undang-Undang Komunikasi Elektronik Ghana. Pemerintah berdalih bahwa peningkatan penangkapan adalah respons terhadap ledakan konten online anonim yang tidak terkendali. Namun, para kritikus menilai masalahnya bukan pada hukumnya, melainkan pada cara hukum itu diterapkan.

Seorang konsultan hukum yang meninjau kasus-kasus terkini menemukan setidaknya 16 dugaan penyalahgunaan Pasal 208 dalam 18 bulan terakhir, dibandingkan dengan hanya belasan kasus dalam delapan tahun sebelumnya. 'Hukum ini sudah disalahgunakan secara berlebihan. Satu-satunya obat adalah mencabutnya,' ujarnya.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook