Setelah penantian lebih dari setengah abad, komedian legendaris Bill Cosby akhirnya dinyatakan bertanggung jawab atas pembiusan dan penyerangan seksual terhadap seorang wanita pada tahun 1972. Sebuah juri di Amerika Serikat memerintahkannya untuk membayar ganti rugi sebesar lebih dari Rp 890 miliar, menyusul gugatan yang diajukan korban setelah puluhan tahun memendam traumanya.
Dalam persidangan yang berlangsung hampir dua minggu di Santa Monica, California, juri pada hari Senin menyatakan aktor berusia 88 tahun itu bersalah atas penyerangan seksual terhadap Donna Motsinger. Motsinger, yang kala itu bekerja sebagai pelayan restoran di Sausalito, dekat San Francisco, mengaku diundang Cosby ke pertunjukan komedinya di San Carlos. Kala itu keduanya berusia 30-an. Ia bersaksi Cosby memberinya anggur dan dua pil yang ia yakini aspirin, menyebabkan dirinya hilang kesadaran. Ia kemudian terbangun di rumahnya tanpa busana, menyadari dirinya telah dibius dan diperkosa Cosby.
Meskipun Cosby dan pengacaranya membantah tuduhan ini, menyatakan Motsinger tidak memiliki bukti kuat dan gugatannya didasarkan pada spekulasi, putusan juri berkata lain. Cosby sendiri tidak memberikan kesaksian dalam persidangan ini, sementara saksi lain seperti Andrea Constand, korban kasus Cosby sebelumnya di Pennsylvania, turut dihadirkan.
Juri menghargai Motsinger dengan ganti rugi sebesar $17,5 juta untuk kerugian masa lalu dan $1,75 juta untuk kerugian masa depan, termasuk penderitaan mental, hilangnya kenikmatan hidup, ketidaknyamanan, kesedihan, kecemasan, penghinaan, dan tekanan emosional. Kemudian, dalam fase kedua persidangan, juri menambahkan $40 juta sebagai ganti rugi hukuman. Total denda sebesar $59,25 juta ini atau sekitar Rp 890 miliar (dengan asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS) diperkirakan menjadi jumlah terbesar yang harus dibayarkan Cosby dalam sebuah kasus perdata. Namun, pengacara Cosby telah menyatakan kekecewaannya dan berencana untuk mengajukan banding.
Putusan ini bukan yang pertama bagi Cosby. Ia sempat dijatuhi hukuman penjara pada 2018 atas penyerangan seksual terhadap Andrea Constand, administrator olahraga Temple University. Namun, Mahkamah Agung negara bagian kemudian membatalkan vonis tersebut, dan Cosby dibebaskan setelah menjalani hampir tiga tahun dari hukuman tiga hingga sepuluh tahun. Kasus Cosby ini adalah salah satu yang paling menyorot perhatian pasca gerakan #MeToo meledak pada Oktober 2017, setelah puluhan wanita lain juga melayangkan tuduhan serupa.
Motsinger sendiri mengatakan putusan ini bukan hanya tentang dirinya, melainkan tentang menegakkan akuntabilitas Cosby. Ia berharap putusan ini dapat memberikan kekuatan bagi para penyintas lainnya yang masih menunggu suara mereka didengar. Kasus ini menjadi bukti bahwa keadilan bisa didapatkan, bahkan setelah rentang waktu puluhan tahun, sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas bagi pelaku kekerasan seksual, tak peduli status sosialnya.