MA AS BATALKAN TARIF TRUMP, $175 M MENGGANTUNG! - Berita Dunia
← Kembali

MA AS BATALKAN TARIF TRUMP, $175 M MENGGANTUNG!

Foto Berita

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat akhirnya bersikap tegas! Lewat putusan mayoritas 6-3, pengadilan tinggi ini membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump. MA menilai Trump telah melampaui wewenangnya saat menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memungut tarif dari berbagai mitra dagang.

Yang bikin penasaran, keputusan yang keluar Jumat lalu ini tidak merinci bagaimana pemerintah harus mengembalikan dana sekitar 175 miliar dolar AS yang sudah terkumpul dari pungutan tarif ilegal tersebut. Kasus ini sekarang akan kembali ke Court of International Trade untuk mengatur proses pengembaliannya. Namun, di sinilah letak 'kekacauan' yang dikhawatirkan Hakim Brett Kavanaugh dalam putusan disensinya.

Sejauh ini, lebih dari seribu perusahaan importir sudah mengajukan gugatan ke pengadilan perdagangan untuk menuntut pengembalian dana. Para ahli hukum memprediksi gelombang gugatan baru akan membanjiri meja pengadilan. Georgetown University bahkan memperingatkan, pemerintah kemungkinan akan mempersulit proses pengembalian dana ini. Mereka diprediksi bakal meminta importir mengajukan klaim secara individual melalui prosedur yang berbelit-belit dan memakan biaya serta waktu.

Implikasinya jelas: perusahaan besar mungkin bisa menghadapi tantangan hukum ini dan berhasil mendapatkan uangnya kembali. Tapi, bagaimana dengan bisnis kecil? Mereka kemungkinan akan menghadapi beban yang tidak proporsional, mungkin memilih untuk tidak melanjutkan proses yang rumit dan mahal demi sejumlah uang yang, meski besar, terasa tidak sebanding dengan perjuangan hukumnya.

Menariknya, pembatalan tarif ini tidak berarti akhir dari drama perdagangan ala Trump. Meskipun satu kebijakan tarifnya dibatalkan, tarif lain yang didasarkan pada Section 232 Trade Expansion Act 1962 (misalnya untuk baja, aluminium, mobil) tetap berlaku. Tak hanya itu, Trump langsung bergerak cepat! Ia mengumumkan rencana untuk memberlakukan tarif global 10% selama 150 hari, sebagai pengganti kebijakan yang dibatalkan. Kali ini, ia akan menggunakan Section 122 Trade Act 1974, yang memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15% selama 150 hari untuk mengatasi 'masalah neraca pembayaran besar dan serius', tanpa perlu investigasi atau batasan prosedural lainnya. Ini berarti, Presiden masih punya banyak 'amunisi' hukum untuk terus mengenakan pajak impor secara agresif, menunjukkan bahwa semangat proteksionisme dalam kebijakan 'America First' masih menyala.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook