KABUT ASAP INDONESIA: HUKUM TAK BERDAYA? - Berita Dunia
← Kembali

KABUT ASAP INDONESIA: HUKUM TAK BERDAYA?

Foto Berita

Kuala Lumpur, Malaysia - Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terburuk di Indonesia dalam satu dekade terakhir telah menyelimuti langit Malaysia dan Singapura selama dua bulan terakhir. Situasi ini memicu gelombang tuntutan agar para pelaku pembakaran lahan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Namun, para ahli menilai bahwa upaya penegakan hukum lintas batas ini sangat sulit, bahkan bisa dibilang mustahil, untuk dilakukan saat ini.

Secara teori, berbagai undang-undang domestik dan internasional sebenarnya memberikan celah bagi pemerintah Asia Tenggara untuk menuntut perusahaan pencemar. Sebagian besar polusi asap ini dituding berasal dari praktik pembukaan lahan oleh pemilik perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Sayangnya, dalam praktiknya, isu sensitif mengenai kedaulatan nasional, minimnya mekanisme penegakan hukum, hingga sulitnya mengumpulkan bukti di lapangan menjadi penghalang utama.

Di atas kertas, negara-negara ASEAN sebenarnya sudah berkomitmen untuk bekerja sama mencegah polusi udara lintas batas melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang ditandatangani pada tahun 2002 silam. Perjanjian yang mengikat secara hukum ini mewajibkan 11 negara anggota ASEAN untuk menanggulangi kabut asap melalui upaya nasional dan kerja sama regional yang intensif. Namun, perjanjian ini tidak memiliki ketentuan untuk penegakan hukum oleh badan peradilan seperti Mahkamah Internasional (ICJ). Segala perselisihan terkait interpretasi perjanjian hanya bisa diselesaikan melalui negosiasi.

Implementasi perjanjian ini pun berjalan sangat lambat. Kantor koordinasi perjanjian tersebut yang berlokasi di Jakarta baru dibuka pada April lalu, nyaris seperempat abad setelah ide tersebut dicetuskan. Menurut Heng Kiah Chun, strategi kampanye regional Greenpeace Asia Tenggara, respons terhadap kabut asap selama ini hanya berfokus pada keterlibatan diplomatik, pemadaman darurat, dan perlindungan kesehatan masyarakat. Upaya-upaya tersebut dinilai belum menyentuh akar masalah, seperti perusakan hutan dan lahan gambut serta lemahnya akuntabilitas perusahaan.

Menariknya, Malaysia dan Singapura—yang kualitas udaranya sempat memburuk—memilih untuk tidak mengkritik Indonesia secara terbuka. Mereka justru menawarkan bantuan untuk memadamkan api yang diperkirakan telah membakar lebih dari 2 juta hektar lahan di Indonesia. Sikap Jakarta sendiri terkesan ambigu, terkadang menerima bantuan namun di lain waktu bersikeras bisa menangani kebakaran sendiri. Pakar hukum dari Universiti Sains Islam Malaysia, Mohd Hazmi Mohd Rusli, menegaskan bahwa budaya konsensus dan prinsip non-intervensi yang lama dianut ASEAN telah menghambat aksi nyata. Kepentingan ekonomi dan pertimbangan diplomatik juga menjadi faktor penghalang utama penegakan hukum di kawasan ini.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook