Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) resmi menyeret Pennsylvania State University (Penn State) ke meja hijau. Gugatan ini menyoroti kebijakan kampus yang memberikan tarif kuliah lebih murah (in-state tuition) kepada mahasiswa tanpa dokumen, sementara warga negara AS justru harus membayar lebih mahal.
Dalam berkas gugatan yang dilayangkan pada Kamis lalu, pihak kejaksaan menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hukum federal. Regulasi yang digugat dianggap memberikan 'perlakuan istimewa' kepada imigran tanpa dokumen, yang mana hal ini dilarang kecuali keuntungan serupa juga didapat oleh warga negara AS.
Selama ini, universitas publik di AS memang menerapkan biaya lebih rendah bagi penduduk asli negara bagian tersebut, sementara mahasiswa dari luar daerah dikenakan tarif penuh. Pendukung kebijakan ini beralasan bahwa keringanan biaya membantu mencegah 'brain drain' dan menghargai kontribusi pajak warga lokal, termasuk mereka yang berstatus tanpa dokumen dan umumnya dibawa ke AS sejak kecil.
Namun, DOJ menuntut pengadilan untuk memblokir Penn State agar tidak lagi memberikan tarif khusus tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari kampanye besar Presiden Donald Trump untuk memperketat kebijakan imigrasi. Hingga saat ini, DOJ mencatat telah melayangkan 27 gugatan serupa terhadap berbagai institusi pendidikan tinggi di AS.