KABINET Israel baru-baru ini menyetujui sebuah rencana kontroversial untuk mengklaim sebagian besar lahan Palestina di Tepi Barat sebagai "tanah negara" melalui program pendaftaran tanah. Ini bukan sekadar urusan birokrasi biasa, melainkan sebuah strategi baru yang disinyalir sebagai kelanjutan rencana jangka panjang Israel untuk menganeksasi wilayah pendudukan.
Rencana ini, yang digerakkan oleh sejumlah pemimpin sayap kanan Israel termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz, secara terang-terangan menekankan dominasi Israel atas warga Palestina. Untuk menjalankan proyek pendaftaran tanah ini, pemerintah Israel siap mengucurkan dana sebesar 244,1 juta shekel atau sekitar $79 juta, serta membuka 35 posisi baru yang akan aktif dari tahun 2026 hingga 2030.
Meskipun proses pendaftaran tanah secara spesifik sempat dibekukan sejak 1967, praktik-praktik seperti pembersihan etnis dan aneksasi de facto tetap berlangsung. Bagi warga Palestina, keputusan kabinet ini bukan sebuah eskalasi baru, melainkan pengukuhan keberadaan Israel di Tepi Barat yang sudah lama terjadi. Ini adalah babak penting dalam pengambilalihan Tepi Barat secara bertahap, yang dianggap sebagai hambatan teritorial terakhir untuk "proyek kolonial" Israel di Palestina.
Pergeseran strategi ini tak bisa dilepaskan dari Kesepakatan Oslo 1993 dan 1995. Di bawah kesepakatan tersebut, Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C sebagai pengaturan "sementara" yang nyatanya tak pernah permanen. Area C, wilayah terbesar yang mencakup lebih dari 62 persen Tepi Barat dengan sumber daya melimpah, tetap berada di bawah kendali penuh Israel. Sementara Area A dan B hanya menjadi "pulau-pulau" Palestina yang terfragmentasi dengan otoritas terbatas, menjadikan Area C sebagai medan pertempuran sesungguhnya.
Melalui kebijakan baru ini, pendaftaran tanah di Area C akan dilaksanakan melalui Administrasi Penyelesaian Hak Atas Tanah, sebuah lembaga di bawah Kementerian Kehakiman Israel. Artinya, Area C yang tadinya di bawah administrasi militer, kini secara resmi akan dikelola langsung oleh pemerintahan sipil Israel. Ini adalah indikasi jelas strategi aneksasi terbaru Israel: menguasai lewat tata kelola dan administrasi.
Tak hanya itu, seminggu sebelum keputusan kabinet ini disahkan, tepatnya pada 8 Februari, otoritas Israel juga mengadopsi langkah-langkah baru yang mempermudah mekanisme pembelian tanah bagi para pemukim Israel, sambil di saat yang sama mengurangi pengawasan. Di hari yang sama, Israel juga berupaya lebih jauh mengikis wewenang Otoritas Palestina di Area A dan B, padahal menurut perjanjian internasional, wilayah tersebut seharusnya berada di bawah kendali administratif penuh Palestina.
Jika dicermati, semua langkah ini menandai fase baru dalam penaklukan teritorial Zionis di abad ke-21. Bukan lagi lewat peperangan frontal, melainkan melalui konsolidasi administratif yang rapi. Dampaknya, eksistensi negara Palestina di masa depan semakin terancam dan wilayah yang tersisa akan semakin terfragmentasi, membuat kehidupan warga Palestina kian terjepit di tanah mereka sendiri.