Israel kembali tancap gas dengan kebijakan kontroversialnya di wilayah pendudukan. Kali ini, militer Israel mengeluarkan perintah pengusiran 48 jam kepada puluhan keluarga Badui di dekat Ramallah, sekaligus memaksa seorang warga Palestina di Yerusalem untuk merobohkan rumahnya sendiri. Langkah-langkah ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari kampanye besar-besaran yang terus mengikis keberadaan warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Pada Minggu pagi, pasukan Israel menggerebek komunitas Badui Abu Najeh al-Kaabneh di Desa al-Mughayyir, timur Ramallah. Sebanyak 40 warga harus membongkar rumah mereka dan angkat kaki dalam dua hari, setelah area tersebut secara sepihak dinyatakan sebagai "zona militer tertutup." Ini adalah taktik lazim untuk membersihkan lahan bagi perluasan permukiman ilegal Israel. Ironisnya, tiga aktivis asing yang mencoba mendokumentasikan perintah penggusuran itu malah ikut ditangkap.
Tak hanya di Tepi Barat, di Yerusalem Timur yang diduduki, otoritas Israel juga terus menekan warga Palestina. Yasser Maher Dana, warga Jabal Mukaber, terpaksa menghancurkan sendiri rumah seluas 100 meter persegi miliknya. Jika tidak, ia akan dikenai biaya pembongkaran yang selangit oleh pemerintah kota. Para pegiat HAM menyebut, mendapatkan izin bangunan bagi warga Palestina di Yerusalem hampir mustahil. Praktik ini sudah jamak, dan tujuannya jelas: membatasi pertumbuhan dan keberadaan Palestina di kota tersebut.
Rentetan peristiwa ini terjadi di tengah gelombang kekerasan yang dilakukan pemukim Israel. Mereka menyerang institusi pendidikan di Lembah Yordan dan rumah-rumah warga di Qalqilya, semuanya dengan dukungan militer. Puncak ketegangan juga terlihat di Kompleks Masjid Al-Aqsa, di mana puluhan pemukim menyerbu tempat suci itu di bawah perlindungan polisi, bahkan melakukan ritual "pemberkatan pernikahan" yang provokatif, jelas melanggar status quo situs suci tersebut.
ANALISIS: Aksi-aksi Israel ini menunjukkan pola sistematis yang bertujuan untuk mengubah demografi dan geografi wilayah pendudukan. Penggusuran paksa, penghancuran rumah, dan kesulitan izin bangunan adalah strategi untuk mengurangi populasi Palestina, membuka jalan bagi perluasan permukiman ilegal, serta menguatkan kendali Israel. Dampaknya sangat berat bagi masyarakat Palestina; mereka terusir dari tanah leluhur, kehilangan tempat tinggal, mata pencarian, dan hak dasar. Ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga hukum internasional yang melarang negara pendudukan merusak properti atau memindahkan penduduk di wilayah yang didudukinya. Peningkatan kekerasan pemukim yang didukung militer semakin memperparah situasi, mengancam stabilitas dan memicu lingkaran kekerasan yang tak berujung di kawasan yang sudah rentan ini.