Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan melayangkan gugatan hukum senilai Rp 4,8 triliun kepada enam perusahaan. Gugatan ini terkait dengan kerugian besar akibat banjir mematikan yang melanda Sumatra tahun lalu, menewaskan lebih dari seribu orang. Namun, di tengah upaya hukum ini, suara kritis dari kelompok lingkungan justru mengemuka, menilai tindakan pemerintah masih belum cukup dan bahkan menyoroti tanggung jawab pemerintah sendiri dalam pemberian izin.
Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis lalu telah secara resmi mengajukan gugatan ke pengadilan di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara. Gugatan sebesar Rp 4,8 triliun (sekitar $283,8 juta) tersebut mencakup denda atas kerusakan dan nilai moneter untuk upaya pemulihan. Enam perusahaan yang digugat dituduh menyebabkan kerusakan yang tidak disebutkan secara spesifik di lahan seluas lebih dari 2.500 hektare.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah memegang teguh prinsip 'pencemar membayar'. "Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan merusak ekosistem harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkannya," ujar Hanif dalam sebuah pernyataan.
Banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra tahun lalu, yang menyeret lumpur dan kayu gelondongan ke permukiman warga di wilayah barat laut pulau itu, diyakini para ahli dan pemerintah kuat kaitannya dengan deforestasi. Aktivitas seperti pertambangan, perkebunan, dan kebakaran hutan telah menyebabkan hilangnya hutan hujan tropis yang luas di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Data terbaru dari proyek Nusantara Atlas oleh The TreeMap bahkan menunjukkan ratusan ribu hektare hutan primer telah hilang.
Meski pemerintah bergerak, langkah ini dinilai 'minimalis' oleh kelompok lingkungan. Arie Rompas, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, menyerukan agar pemerintah tidak hanya menggugat, tetapi juga meninjau ulang kebijakan pemberian izin yang diduga menjadi biang keladi bencana. "Selain dampak krisis iklim, banjir juga disebabkan oleh degradasi lahan, termasuk deforestasi, yang dilakukan korporasi," kata Arie. Ia menambahkan, "Perusahaan-perusahaan itu mendapatkan izin dari pemerintah."
Pemerintah sendiri terus melakukan berbagai upaya. Kementerian Lingkungan Hidup saat ini sedang mengaudit lebih dari 100 perusahaan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk mengidentifikasi potensi tersangka pidana. Selain itu, sebuah satgas yang melibatkan militer, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan berbagai kementerian telah mengidentifikasi 12 perusahaan lain yang dicurigai berkontribusi pada banjir dan longsor di Sumatra. Wakil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, bulan lalu juga mengumumkan pencabutan 22 izin kehutanan di seluruh negeri, termasuk izin yang mencakup lebih dari 100.000 hektare di Sumatra.